SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif tersebut untuk pelanggan yang menggunakan daya listrik di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengatakan, alasan pemerintah menaikan tarif listrik karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi.
Sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.
"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida, dilansir oleh suara.com dari Antara, Senin (13/6/2022).
Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Selain itu kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun," katanya.
"Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," tukas Darmawan.
SOURCE: SUARA.COM