SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024 mendatang. Belajar dari pemilu sebelumnya, KPU juga membatasi usia petugas penyelenggara di TPS maksimal 50 tahun.
Mengutip tempo.co, KPU menargetkan Pemilu 2024 berlangsung lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Penyelenggara menggodok sejumlah aturan baru demi perbaikan di pemilihan umum mendatang.
Di antaranya, pembatasan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pemangkasan durasi masa kampanye. KPU akan membatasi usia petugas Pemilu maksimal 50 tahun.
Batasan usia bakal berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 lalu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 30 Mei 2022.
Hasyim mengatakan, alasan batasan usia ini diterapkan karena belajar dari banyaknya kasus meninggal petugas penyelenggara pada Pemilu 2019 lalu. Kala itu, ada 554 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia diduga akibat beban kerja yang berat serta memiliki penyakit komorbid.
"Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," kata Hasyim.
Baca Juga :
Baca Juga :
KPU juga akan menaikkan honor petugas KPPS menjadi tiga kali lipat, menjadi Rp1.500.000 dari yang sebelumnya Rp500.000. Honor tersebut dinaikkan dengan pertimbangan menyeimbangkan antara beban kerja dan upah yang diterima.
Selain itu, KPU berharap dapat menarik minat masyarakat untuk berkontribusi dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu yang berdampak pada kualitas dan kuantitas calon badan ad hoc.
Aturan lainnya yang berbeda dari pemilu sebelumnya, yakni masa kampanye akan dipangkas menjadi 90 hari, dari yang sebelumnya sekitar 7 bulan pada Pilpres 2019. "Pertimbangan utama masa kampanye ini, agar pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," ujar Hasyim.
Adapun sejumlah aturan baru di atas masih sebatas kesepakatan, karena belum disahkan. KPU bersama pemerintah dan DPR rencananya akan menggelar rapat pengambilan keputusan pada 7 Juni mendatang. Ini karena tahapan Pemilu sudah berpacu dengan waktu.
Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan penghitungan itu, dengan jadwal hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, tahapan penyelenggaraan paling lambat harus dimulai pada 14 Juni 2022.
KPU memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai ketentuan. "Insyaallah. Semua kan sudah ada titik temunya, baik soal anggaran dan tahapan, sehingga dipastikan pemilu akan berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan. Ini tinggal rapat saja (pengesahan) dan sudah dijadwalkan tanggal 7," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, kemarin.
SUMBER: TEMPO.CO (DEWI NURITA)