SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU sepakat dengan usul pemerintah yang menginginkan durasi masa kampanye berlangsung selama 90 hari. Dengan demikian, pengesahan tahapan Pemilu 2024 tinggal menunggu diketok DPR pada 7 Juni 2022.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan durasi kampanye yang jauh lebih singkat ini menimbang potensi polarisasi di tengah masyarakat. Pada Pemilu 2019, kampanye berlangsung selama 209 hari atau tujuh bulan.
"Pertimbangan utama masa kampanye ini, agar pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," ujar Hasyim di kantornya, Senin (30/5/2022).
Durasi masa kampanye ini sebelumnya sempat menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan fraksi DPR meminta 60 hari.
Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi hari ini, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.
"Presiden berpesan, kegiatan kampanye ini dilakukan dengan efisien dan efektif agar bisa mengedukasi masyarakat dalam memperkenalkan siapa peserta pemilu apa visi misinya yang dalam durasi waktu tidak terlalu panjang," ujar dia.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan pemerintah juga berjanji memberikan dukungan logistik pemilu dengan menerbitkan peraturan presiden mengenai pengadaan logistik Pemilu 2024.
"Kami sangat butuh dukungan produksi sampai dengan distribusi, harus didukung semuanya, karena dari yang sebelumnya masa kampanye dan penyiapan logistik itu hampir 7 bulan dan sekarang kita padatkan waktu kampanye 90 hari," ujar Yulianto di lokasi yang sama.
SUMBER: TEMPO.CO