SUKABUMIUPDATE.com - Suzuki Satria menjadi salah satu motor yang banyak digunakan di Indonesia, begitu juga di negara tetangga Indonesia, Malaysia Suzuki Satria yang diberi nama Suzuki Raider ini juga banyak digunakan warganya.
Namun, baru-baru ini kepolisian Malaysia mengusulkan untuk melarang penggunaan sepeda motor tersebut karena dinilai membahayakan.
Hal ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan model baru Suzuki Raider R150 Fi yang mampu melaju dengan kecepatan maksimal 177 kilometer per jam di atas mesin dyno.
Alhasil Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Arcyl Sani Abdullah mengaku khawatir motor seperti itu akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Selain itu Kecepatan itu ternyata melanggar batas kecepatan maksimal di jalan raya yang berlaku di Malaysia.
"Kendaraan seperti ini semestinya dilarang digunakan di Malaysia karena melakukan kecepatan 177 kilometer per jam di jalan raya, mengingat batas kecepatan maksimum 110 kilometer per jam," katanya seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu 20 April 2022.
Arcyl menambahkan jika tingginya angka kecelakaan dan kematian di jalan raya diakibatkan oleh pelanggaran batas kecepatan terutama para pengguna sepeda motor.
"Pelanggaran melebihi batas kecepatan maksimal merupakan salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan dan kematian di kalangan pengendara sepeda motor ," tambahnya.
Tidak hanya Suzuki Rider, Ia juga menyarankan agar motor bebek dengan kapasitas mesin besar untuk dilarang di negara tersebut karena kerap dikendarai melebihi batas kecepatan.
Bagaimana nih tanggapan kalian kalau misalkan hal tersebut terjadi di Indonesia, apa kalian setuju dengan pendapat Kepala Kepolisian Malaysia tersebut?