Mau Modifikasi Motor? Perhatikan 5 Aturan Ini agar Tak Kena Tilang

Kamis 16 Desember 2021, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Saat melakukan modifikasi motor, jangan asal terlihat keren tapi kamu juga harus memperhatikan faktor keamanan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuannya supaya motor yang kamu modif terlihat tetap keren, namun tidak melanggar peraturan hingga kamu tidak kena tilang petugas saat di jalan raya.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat ingin merubah tampilan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, berikut ulasannya.

Baca Juga :

1. Tetap memperhatikan faktor keselamatan

photo(Ilustrasi) Motor menggunakan ban cacing tidak disarankan untuk dipakai harian - (via motoblast.org)</span

Saat melakukan modifikasi motor, kamu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Jangan menghilangkan sejumlah komponen penunjang keselamatan berkendara pada motor seperti lampu utama, lampu sein, spion dan lampu rem.

Misalnya, merubah warna lampu rem dengan warna selain merah, merubah warna lampu sein dengan warna selain kuning dan jangan mengganti lampu utama dengan lampu yang memiliki cahaya menyilaukan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.

Selain itu, hal yang membahayakan dalam modifikasi motor yakni mengganti ban dengan ukuran yang lebih kecil atau biasa disebut ‘ban cacing’.

Sebenarnya ‘ban cacing’ ini digunakan untuk balapan drag, bukan untuk digunakan di jalan raya atau pemakaian sehari-hari.

Peraturan tentang modifikasi kendaraan tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang isinya, “Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.

2. Tidak merubah rangka dan dimensi motor

photo(Ilustrasi) Memodifikasi bagian rangka motor - (Pexels.com Matheus Triaquim)</span

Jangan mencoba mengutak-atik rangka dan merubah ukuran dimensi motor jika akan digunakan untuk harian.

Merubah dimensi kendaraan maksudnya, memodifikasi panjang, lebar dan volume motor, terkecuali motor yang dimodifikasi hanya untuk kontes atau pameran.

Jika kamu tetap ingin merubah rangka dan dimensi motor untuk digunakan harian, kamu wajib melakukan uji tipe dan melakukan registrasi ulang kendaraan ke pihak kepolisian. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.

Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) dan (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

  • Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  • Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Hal ini supaya motor yang dimodifikasi sesuai dengan keterangan yang tercantum di surat-surat kendaraan.

3. Tidak merubah kapasitas mesin motor

photo(Ilustrasi) Mesin motor - (Pixabay.com emkanicepic)</span

Merubah kapasitas mesin saat melakukan modifikasi juga dilarang oleh pihak kepolisian. Jika kapasitas mesin diubah, tentu saja akan ada ketidaksesuaian dengan yang tercantum di dalam surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).

Sejumlah pengendara motor melakukan ‘bore-up’ agar motor yang digunakan dapat melaju dengan cepat serta memiliki tenaga yang kuat.

‘Bore-up’ mesin adalah merubah kapasitas silinder dengan cara memperbesar diameter lubang silinder mesin bawaan pabrik, lalu mengganti piston dengan ukuran yang lebih besar.

Perubahan ini akan menyebabkan cc mesin kendaraan meningkat. Misalkan, motor buatan pabrik dibuat dengan kapasitas mesin 110cc, dengan ‘bore-up’, motor tersebut kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 125cc atau bahkan menjadi 150cc.

4. Tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lain

photo(Ilustrasi) Knalpot motor - (Pixabay.com)</span

Jangan sampai kreativitas kegiatan modifikasi motor ini mengganggu lingkungan sekitar atau pengguna jalan lain.

Misalnya, mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan knalpot yang memiliki suara lebih kencang atau berisik

Suara berisik yang dihasilkan dapat mengganggu sebagian orang atau lingkungan yang dilewati oleh kendaraan tersebut.

Namun, modifikasi seperti ini banyak kita temui di jalanan umum. Selain dapat mengganggu lingkungan sekitar, modifikasi seperti ini dilarang juga oleh pihak kepolisian.

Alasannya, selain dapat mengganggu masyarakat, juga berkaitan dengan polusi udara.

Sangat penting untuk diperhatikan jika kamu akan melakukan modifikasi motor, sebisa mungkin jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.

5. Jangan merubah warna bawaan pabrik

photo(Ilustrasi) Merubah warna body motor - (via ototrend.com)</span

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wujud atau tampilan motor harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.

Selain bentuk dan ukuran motor, warna pun harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jangan sampai warna motor yang tercantum di surat-surat kendaraan berbeda dengan kenyataannya.

Merubah warna cat kendaraan tentunya akan menjadi pertanyaan petugas jika kamu terkena sebuah razia. Mereka (petugas tilang/razia, red) pasti akan menanyakan kecocokan warna fisik dan juga yang tertulis pada surat-surat kendaraan motor tersebut.

Jika tetap ingin mengutak-atik warna, usahakan warna asli motor kamu tetap dominan. Atau kamu bisa melapor dan melakukan registrasi ulang ke pihak kepolisian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi15 Desember 2024, 23:59 WIB

25 Kecamatan Terdampak Bencana Masih Butuh Penanganan, Bupati Sukabumi: Logistik Tercukupi

Dari 39 kecamatan yang terdampak bencana Sukabumi, Bupati Marwan sebut tersisa 25 kecamatan lagi yang membutuhkan penanganan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat merima bantuan makanan dari Pemprov Jabar di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/12/2024). (Sumber Foto: Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Keuangan15 Desember 2024, 23:25 WIB

Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Cek Daftarnya

Harga jual eceran atau HJE rokok akan naik per 1 Januari 2025. Daftar barunya diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani.
Ilustrasi batang rokok. (Sumber Foto: pixabay)
Jawa Barat15 Desember 2024, 22:24 WIB

Sebarluaskan Perda Jabar di Sukabumi, Jaenudin: Pajak dan Retribusi Perkuat Keuangan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Muhammad Jaenudin saat berfoto bersama dengan para peserta penyebarluasan Perda Jabar No 9/2023 di Cisaat Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi15 Desember 2024, 21:54 WIB

Respons Bupati Marwan soal Pertambangan Penyebab Bencana Sukabumi

Bupati Sukabumi Marwan Hamami berjanji akan mengevaluasi kebijakan terkait rekomendasi izin pertambangan.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami. (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Film15 Desember 2024, 21:22 WIB

Sinopsis Drama Korea Marry You, Lee Yi Kyung Kembali Berperan Lelaki Kocak

Di drama korea Marry You Lee Yi Kyung akan kembali berperan sebagai lelaki kocak yang bisa membuat penonton tertawa dengan tingkah. Karena sebelumnya, ia memerankan tokoh suami menyebalkan di drakor Marry My Husband.
Sinopsis Drama Korea Marry You, Lee Yi Kyung Kembali Berperan Lelaki Kocak (Sumber : Instagram/@channela_insta)
Food & Travel15 Desember 2024, 20:44 WIB

PKD Jabar 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Sukabumi: Perkuat Kecintaan Pada Budaya

Bagi Pemkot Sukabumi, PKD Jabar 2024 membuka ruang kolaborasi antara seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Suasana pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Jawa Barat 2024 di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi pada Minggu (15/12/2024) pagi. (Sumber Foto: Humas Jabar)
Sukabumi15 Desember 2024, 19:31 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang di Balik Banjir Sukabumi, Menteri LH: Kami Akan Cek Kembali

Hanif menegaskan bahwa terkait dugaan aktivitas pertambangan di balik banjir Sukabumi ini pihaknya sudah melakukan pemetaan lokasi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi pengungsian korban bencana di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Minggu (15/12/2024). (Sumber : SU/Ragil)
Sehat15 Desember 2024, 19:12 WIB

4 Ciri-Ciri Cacar Air yang Tidak Boleh Diabaikan

Cacar air, atau dalam istilah medis disebut varicella, adalah suatu penyakit yang disebabkan oleh virus Varicella zoster. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak, tetapi tidak menutup kemungkinan orang dewasa juga dapat terjangkit.
Ilustrasi penyebab dan gejala cacar air (Sumber : Freepik/@freepik)
Bola15 Desember 2024, 19:10 WIB

Link Live Streaming Vietnam vs Timnas Indonesia di Grup B Piala AFF 2024

Vietnam vs Timnas Indonesia akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 Matchday ketiga.
Vietnam vs Timnas Indonesia akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 Matchday ketiga. (Sumber : X@TimnasIndonesia).
Sehat15 Desember 2024, 18:35 WIB

5 Tips Memilih Air Purifier Terbaik untuk Ruang Tamu Anda

Berikut 5 tips memilih air purifier terbaik untuk memberikan rasa nyaman dan aman di ruang tamu Anda.
Air purifier dari Daikin. (Sumber Foto: Istimewa)