SUKABUMIUPDATE.com - Saat melakukan modifikasi motor, jangan asal terlihat keren tapi kamu juga harus memperhatikan faktor keamanan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tujuannya supaya motor yang kamu modif terlihat tetap keren, namun tidak melanggar peraturan hingga kamu tidak kena tilang petugas saat di jalan raya.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat ingin merubah tampilan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, berikut ulasannya.
1. Tetap memperhatikan faktor keselamatan
Saat melakukan modifikasi motor, kamu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Jangan menghilangkan sejumlah komponen penunjang keselamatan berkendara pada motor seperti lampu utama, lampu sein, spion dan lampu rem.
Misalnya, merubah warna lampu rem dengan warna selain merah, merubah warna lampu sein dengan warna selain kuning dan jangan mengganti lampu utama dengan lampu yang memiliki cahaya menyilaukan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.
Selain itu, hal yang membahayakan dalam modifikasi motor yakni mengganti ban dengan ukuran yang lebih kecil atau biasa disebut ‘ban cacing’.
Sebenarnya ‘ban cacing’ ini digunakan untuk balapan drag, bukan untuk digunakan di jalan raya atau pemakaian sehari-hari.
Peraturan tentang modifikasi kendaraan tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang isinya, “Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.
2. Tidak merubah rangka dan dimensi motor
Jangan mencoba mengutak-atik rangka dan merubah ukuran dimensi motor jika akan digunakan untuk harian.
Merubah dimensi kendaraan maksudnya, memodifikasi panjang, lebar dan volume motor, terkecuali motor yang dimodifikasi hanya untuk kontes atau pameran.
Jika kamu tetap ingin merubah rangka dan dimensi motor untuk digunakan harian, kamu wajib melakukan uji tipe dan melakukan registrasi ulang kendaraan ke pihak kepolisian. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.
Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) dan (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ, yaitu:
- Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
- Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Hal ini supaya motor yang dimodifikasi sesuai dengan keterangan yang tercantum di surat-surat kendaraan.
3. Tidak merubah kapasitas mesin motor
Merubah kapasitas mesin saat melakukan modifikasi juga dilarang oleh pihak kepolisian. Jika kapasitas mesin diubah, tentu saja akan ada ketidaksesuaian dengan yang tercantum di dalam surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).
Sejumlah pengendara motor melakukan ‘bore-up’ agar motor yang digunakan dapat melaju dengan cepat serta memiliki tenaga yang kuat.
‘Bore-up’ mesin adalah merubah kapasitas silinder dengan cara memperbesar diameter lubang silinder mesin bawaan pabrik, lalu mengganti piston dengan ukuran yang lebih besar.
Perubahan ini akan menyebabkan cc mesin kendaraan meningkat. Misalkan, motor buatan pabrik dibuat dengan kapasitas mesin 110cc, dengan ‘bore-up’, motor tersebut kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 125cc atau bahkan menjadi 150cc.
4. Tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lain
Jangan sampai kreativitas kegiatan modifikasi motor ini mengganggu lingkungan sekitar atau pengguna jalan lain.
Misalnya, mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan knalpot yang memiliki suara lebih kencang atau berisik
Suara berisik yang dihasilkan dapat mengganggu sebagian orang atau lingkungan yang dilewati oleh kendaraan tersebut.
Namun, modifikasi seperti ini banyak kita temui di jalanan umum. Selain dapat mengganggu lingkungan sekitar, modifikasi seperti ini dilarang juga oleh pihak kepolisian.
Alasannya, selain dapat mengganggu masyarakat, juga berkaitan dengan polusi udara.
Sangat penting untuk diperhatikan jika kamu akan melakukan modifikasi motor, sebisa mungkin jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.
5. Jangan merubah warna bawaan pabrik
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wujud atau tampilan motor harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.
Selain bentuk dan ukuran motor, warna pun harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jangan sampai warna motor yang tercantum di surat-surat kendaraan berbeda dengan kenyataannya.
Merubah warna cat kendaraan tentunya akan menjadi pertanyaan petugas jika kamu terkena sebuah razia. Mereka (petugas tilang/razia, red) pasti akan menanyakan kecocokan warna fisik dan juga yang tertulis pada surat-surat kendaraan motor tersebut.
Jika tetap ingin mengutak-atik warna, usahakan warna asli motor kamu tetap dominan. Atau kamu bisa melapor dan melakukan registrasi ulang ke pihak kepolisian.