Mau Modifikasi Motor? Perhatikan 5 Aturan Ini agar Tak Kena Tilang

Kamis 16 Desember 2021, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Saat melakukan modifikasi motor, jangan asal terlihat keren tapi kamu juga harus memperhatikan faktor keamanan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tujuannya supaya motor yang kamu modif terlihat tetap keren, namun tidak melanggar peraturan hingga kamu tidak kena tilang petugas saat di jalan raya.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan saat ingin merubah tampilan kendaraan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku, berikut ulasannya.

Baca Juga :

1. Tetap memperhatikan faktor keselamatan

photo(Ilustrasi) Motor menggunakan ban cacing tidak disarankan untuk dipakai harian - (via motoblast.org)</span

Saat melakukan modifikasi motor, kamu harus tetap memperhatikan faktor keselamatan supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Jangan menghilangkan sejumlah komponen penunjang keselamatan berkendara pada motor seperti lampu utama, lampu sein, spion dan lampu rem.

Misalnya, merubah warna lampu rem dengan warna selain merah, merubah warna lampu sein dengan warna selain kuning dan jangan mengganti lampu utama dengan lampu yang memiliki cahaya menyilaukan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara lain.

Selain itu, hal yang membahayakan dalam modifikasi motor yakni mengganti ban dengan ukuran yang lebih kecil atau biasa disebut ‘ban cacing’.

Sebenarnya ‘ban cacing’ ini digunakan untuk balapan drag, bukan untuk digunakan di jalan raya atau pemakaian sehari-hari.

Peraturan tentang modifikasi kendaraan tertuang dalam pasal 52 ayat (2) UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang isinya, “Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui”.

2. Tidak merubah rangka dan dimensi motor

photo(Ilustrasi) Memodifikasi bagian rangka motor - (Pexels.com Matheus Triaquim)</span

Jangan mencoba mengutak-atik rangka dan merubah ukuran dimensi motor jika akan digunakan untuk harian.

Merubah dimensi kendaraan maksudnya, memodifikasi panjang, lebar dan volume motor, terkecuali motor yang dimodifikasi hanya untuk kontes atau pameran.

Jika kamu tetap ingin merubah rangka dan dimensi motor untuk digunakan harian, kamu wajib melakukan uji tipe dan melakukan registrasi ulang kendaraan ke pihak kepolisian. Jika tidak, siap-siap kena tilang petugas.

Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat (3) dan (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ, yaitu:

  • Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
  • Bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Hal ini supaya motor yang dimodifikasi sesuai dengan keterangan yang tercantum di surat-surat kendaraan.

3. Tidak merubah kapasitas mesin motor

photo(Ilustrasi) Mesin motor - (Pixabay.com emkanicepic)</span

Merubah kapasitas mesin saat melakukan modifikasi juga dilarang oleh pihak kepolisian. Jika kapasitas mesin diubah, tentu saja akan ada ketidaksesuaian dengan yang tercantum di dalam surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).

Sejumlah pengendara motor melakukan ‘bore-up’ agar motor yang digunakan dapat melaju dengan cepat serta memiliki tenaga yang kuat.

‘Bore-up’ mesin adalah merubah kapasitas silinder dengan cara memperbesar diameter lubang silinder mesin bawaan pabrik, lalu mengganti piston dengan ukuran yang lebih besar.

Perubahan ini akan menyebabkan cc mesin kendaraan meningkat. Misalkan, motor buatan pabrik dibuat dengan kapasitas mesin 110cc, dengan ‘bore-up’, motor tersebut kapasitas mesinnya bisa meningkat menjadi 125cc atau bahkan menjadi 150cc.

4. Tidak mengganggu lingkungan dan pengguna jalan lain

photo(Ilustrasi) Knalpot motor - (Pixabay.com)</span

Jangan sampai kreativitas kegiatan modifikasi motor ini mengganggu lingkungan sekitar atau pengguna jalan lain.

Misalnya, mengganti knalpot motor bawaan pabrik dengan knalpot yang memiliki suara lebih kencang atau berisik

Suara berisik yang dihasilkan dapat mengganggu sebagian orang atau lingkungan yang dilewati oleh kendaraan tersebut.

Namun, modifikasi seperti ini banyak kita temui di jalanan umum. Selain dapat mengganggu lingkungan sekitar, modifikasi seperti ini dilarang juga oleh pihak kepolisian.

Alasannya, selain dapat mengganggu masyarakat, juga berkaitan dengan polusi udara.

Sangat penting untuk diperhatikan jika kamu akan melakukan modifikasi motor, sebisa mungkin jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain.

5. Jangan merubah warna bawaan pabrik

photo(Ilustrasi) Merubah warna body motor - (via ototrend.com)</span

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, wujud atau tampilan motor harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat kendaraan.

Selain bentuk dan ukuran motor, warna pun harus sesuai dengan STNK dan BPKB. Jangan sampai warna motor yang tercantum di surat-surat kendaraan berbeda dengan kenyataannya.

Merubah warna cat kendaraan tentunya akan menjadi pertanyaan petugas jika kamu terkena sebuah razia. Mereka (petugas tilang/razia, red) pasti akan menanyakan kecocokan warna fisik dan juga yang tertulis pada surat-surat kendaraan motor tersebut.

Jika tetap ingin mengutak-atik warna, usahakan warna asli motor kamu tetap dominan. Atau kamu bisa melapor dan melakukan registrasi ulang ke pihak kepolisian.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)