SUKABUMIUPDATE.com - Memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) penting dilakukan ketika Anda baru menjual kendaraan bermotor yang tujuannya untuk menghindari risiko terkena Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Mengutip dari Tempo.co, pajak progresif kendaraan bermotor merupakan pajak bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu jenis kendaraan yang sama, serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.
Contoh, Saat Anda memiliki kendaraan sepeda motor lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, maka Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Baca Juga :
Saat Anda menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan demikian pajak kendaraan tersebut masih menjadi tanggungan Anda.
Apalagi jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, Anda wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan tersebut. Oleh sebab itu, memblokir STNK penting untuk menghapus status kepemilikan kendaraan bermotor.
Bagaimana cara memblokir STNK?
Setelah melakukan transaksi jual kendaraan, sebaiknya segera datangi kantor Samsat terdekat. Saat hendak melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan surat atau tanda jual beli berisi pernyataan penjualan kendaraan bermaterai, serta melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP, serta Kartu Keluarga atau KK.
Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa bermaterai. Serahkan dokumen tersebut agar petugas dapat melakukan pemblokiran STNK.
Baca Juga :
Bisa Dilakukan Secara Online
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke Samsat, blokir STNK dapat dilakukan via online. Syaratnya tidak jauh beda, dokumen yang diperlukan adalah bentuk softcopy atau file elektronik.
Tetapi, bila tidak ada STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar, Anda tidak bisa memblokir STNK secara online. Proses pemblokiran STNK hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk. Sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
- Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik opsi PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilah nomor kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah file dokumen syarat blokir STNK yang telah disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO/HENDRIK KHOIRUL MUHID