SUKABUMIUPDATE.com - Meski jarang digunakan, APAR atau Alat Pemadam Api Ringan menjadi barang yang wajib ada pada mobil. Alat berbentuk tabung berwarna merah ini akan sangat membantu seandainya terjadi kebakaran pada kendaraan.
Tapi ternyata APAR tetap memiliki batas kadaluarsa, seperti melansir dari Suara.com, dikatakan General Manager Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, meski tidak digunakan APAR hanya memiliki batas kadaluarsa 5 tahun.
"Sesuai dengan standar SNI lima tahun. Sebelum SNI malah hanya satu dua tahun habis itu kedaluwarsa," ujar Hendra di Jakarta, baru-baru ini.
Hendra menjelaskan APAR yang kadaluarsa masih bisa digunakan. Hanya saja kemampuan untuk memadamkan api sudah berkurang jauh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan APAR yang sudah pernah dipakai, walaupun belum habis sebaiknya segera diisi ulang.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memastikan APAR dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat diperlukan dalam keadaan darurat.
"Jika sudah sempat digunakan walaupun tidak sampai habis. Seal yang ada di dalam tabung ada kemungkinan sudah tidak maksimal menjaga tekanan gas," ungkap Hendra.
Sebagai informasi, aturan mobil baru wajib memiliki perangkat APAR tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Sumber: SUARA.COM