SUKABUMIUPDATE.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dibagi menjadi tiga macam yakni BBM tertentu, BBM khusus penugasan dan BBM umum. Tapi tahukah kamu mengenai ketiga macam BBM tersebut? Berikut penjelasannya.
Menurut laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM), BBM di Tanah Air dibagi atau dikategorikan menjadi tiga bagian. Fungsinya yaitu untuk memudahkan pendistribusian.
- BBM Tertentu, terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
- BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Sementara wilayah penugasan itu sendiri meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
- BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum.
Dari ketiga kategori ini, yang diberikan subsidi hanya BBM Tertentu karena dialokasikan untuk konsumen tertentu.
Baca Juga :
Sementara itu, untuk harga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak atau depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Perhitungan harga jual jenis BBM Tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016. Pada pasal 2 dinyatakan,
Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.
Sementara penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
SUMBER: SUARA.COM