SUKABUMIUPDATE.com - Warna pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih mulai tahun ini dan rencananya akan dipasangi juga dengan sebuah chip.
Meski demikian, perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini akan dilakukan bertahap.
Dilansir dari Tempo.co, Korlantas Polri mengkonfirmasi bahwa nantinya pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dipasangkan chip.
Pemasangan chip berfungsi untuk mengantisipasi adanya pemalsuan pelat nomor.
"Jadi Korlantas Medan pernah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa dia pernah berpapasan dengan mobil lain, tapi pelatnya sama dengan pelat mobil miliknya. Oleh sebab itu, dengan adanya chip, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat mengunjungi Kantor Tempo, Kamis, 20 Januari 2022.
Firman belum bisa memastikan kapan chip pada pelat nomor ini akan diterapkan. Saat ini Korlantas Polri masih dalam proses pengembangan untuk memastikan sistem dalam chip ini berfungsi dengan baik dan terintegrasi.
"Soal pelat nomor chip ini akan kami produksi sedemikian rupa biar aman, terutama saat terkena air. Kami juga akan lakukan kajian-kajian agr kedepannya semakin berkembang," ucapnya.
Sebagai informasi, chip pelat nomor ini rencananya akan diterapkan untuk mobil dan sepeda motor. Nantinya chip ini akan memuat data-data pemilik dan kendaraannya, mulai dari jenis kendaraan, nomor rangka dan mesin, hingga nama pemiliknya. Sehingga chip ini dapat meminimalisir pemalsuan pelat kendaraan.
Selain itu, chip ini juga akan merekam data kendaraan atau pemilik terkait pelanggaran lalu lintas. Kemudian, rencananya chip ini akan memungkinkan kendaraan untuk melintasi gerbang tol tanpa perlu berhenti untuk menempelkan kartu tol lagi. Saat sensor di gerbang tol membaca chip ini, maka pintu tol akan terbuka secara otomatis.
pelat nomor putih dijadwalkan mulai diterapkan pada Maret 2022. Diharapkan, seluruh kendaraan bermotor akan selesai beralih ke pelat nomor putih pada 2027.
Sumber: Tempo.co