SUKABUMIUPDATE.com - Warna pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih mulai tahun 2022 dan rencananya akan dilengkapi juga dengan cip RFID (Radio Frequency Identification).
Perubahan warna ini untuk kendaraan sipil yang sekarang memiliki pelat nomor kendaraan berwarna hitam.
Dilansir dari Suara.com, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa pelat nomor sepeda motor dan mobil akan dipasangi cip RFID tersebut.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri.
Perubahan aturan ini, jelas Yusri, mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.
Turut diatur dalam Perkap ini adalah tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Meski demikian, perubahan warna pelat nomor dan pemasangan cip ini akan dilakukan bertahap.
Dimulai dari kendaraan yang melakukan perpanjangan atau penggantian pelat nomor lima tahunan.
Cip RFID yang dipasang di pelat nomor akan memuat data-data kendaraan, sehingga memudahkan polisi saat melakukan tilang elektronik.
Selain itu, teknologi ini juga bermanfaat dalam penerapan teknologi tol nirsentuh, parkir elektronik, hingga sistem jalan raya berbayar.
Sebelumnya Korlantas mengatakan bahwa mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih dilakukan karena kamera tilang elektronik sukar merekam nomor kendaraan yang berwarna hitam.
Sumber: Suara.com