SUKABUMIUPDATE.com - Bisa atau tidaknya polisi memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang pajak STNKnya mati masih menjadi Polemik.
Bahkan belakangan viral sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh menindak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.
Melansir dari Tempo.co, menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati, bisa kena tilang polisi.
Baca Juga :
Pasalnya STNK yang pajaknya mati, belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas.
"Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut Aan, aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang karena belum membayar pajak. Pengendara tersebut pun menggugat dan mengajukan praperadilan petugas kepolisian karena telah menindaknya.
Namun dalam putusannya, pengadilan menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. "Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO