SUKABUMIUPDATE.com - Uji coba pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tengah dilakukan PT Pertamina (Persero). Untuk sementara, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi dibatasi maksimal 120 liter per harinya seperti dikutip dari Tempo.co.
"Sementara untuk Pertalite belum ada ketentuan khusus, angka 120 liter adalah default di sistem EDC, yang nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dari regulator dan menyesuaikan dengan kuota yang tersedia," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Tempo hari ini, Kamis, 22 September 2022.
Irto mengatakan bahwa pengendara yang sudah memiliki QR Code MyPertamina bisa langsung melakukan scan barcode tersebut untuk melakukan pembelian.
Sementara untuk yang belum terdaftar MyPertamina, petugas SPBU akan mencatat nomor polisi kendaraan setiap melakukan pembelian.
"Kami sedang uji coba sistem dan infrastruktur. Kami menghimbau agar bisa segera mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina," ujarnya.
Sebagai catatan, pembatasan pembelian Pertalite ini masih sementara sembari menunggu revisi Perpres No. 191 Tahun 2014.
Namun untuk pembatasan Solar subsidi sudah diatur dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan juga Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembelian Solar subsidi dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Sementara untuk angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih dibatasi 200 liter per hari.
SUMBER: TEMPO.CO