SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah resmi menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter mulai Sabtu siang, 3 September 2022. Dampaknya, beberapa merek mobil dengan mesin berkapasitas di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Mengutip dari Tempo.co, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc. "Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh, Jumat, 2 September 2022.
Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Ini artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berisiko tidak bisa mengkonsumsi Pertalite.
Mulai 3 September, harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter, dari harga awal Rp 7.650. Harga Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Adapun, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp 14.500 per liter dari harga Rp 12.500.
Bisnis.com merangkum sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tangki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.
Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite:
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner bensin
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3
SUMBER: BISNIS | TEMPO.CO