SUKABUMIUPDATE.com - Saat membeli kendaraan bekas baik itu mobil maupun motor, kita seharusnya segera mengubah nama pemilik kendaraan pada surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK, namun sebagian orang tidak melakukannya lantaran menganggap biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor cukup mahal.
Hal tersebut menyebabkan banyak kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan namun tetap menggunakan data pemilik pertama.
Melansir dari Suara.com, karena hal tersebut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN II atau BBN ke-2). Menurutnya, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke Kepolisian.
Baca Juga :
Hal itu disampaikan Brigjen Pol Yusri Yunus dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022 di Double Tree By Hilton Hotel, Cikini, Jakarta.
"Ada beberapa strategi yang sudah kami rancang bersama, salah satunya bagaimana bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)," kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.
"Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kami Polisi Lalu Lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE," ucap Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menuturkan Task Force adalah kelompok kerja mengenai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak agar dapat dieksekusi secara cepat.
Rivan Achmad berharap dukungan kepada semua pihak untuk turut berkontribusi.
"Pedoman kami menentukan Task Force agar dapat dieksekusi secara langsung, tentu ini menjadi penting untuk kita semua," tandasnya.
SUMBER: SUARA.COM