SUKABUMIUPDATE.com - Jalan rusak atau berlubang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, bahkan tak jarang hingga menyebabkan korban jiwa.
Seringkali yang menjadi pertanyaan yaitu siapa yang harus bertanggung jawab saat pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak atau berlubang?
Sebenarnya hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan jika Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan sebagai penyelenggara jalan dimana penyelenggara jalan disini merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Kemudian dikutip dari Tempo.co, di Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila penyelenggara jalan belum dapat melakukan perbaikan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4.
Dalam ayat 1 disebutkan apabila jalan rusak ini menimbulkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan dan ada kerusakan pada kendaraan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Kemudian di ayat 2 penyelenggara jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat.
Lalu ayat 3, apabila jalan rusak ini mengakibatkan kecelakaan hingga membuat korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000.
Sementara di ayat 4, apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak atau belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.
Artinya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak maka masyarakat atau pengguna jalan bisa melakukan laporan atau gugatan pidana kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah yang terkait atas dasar UU LLAJ Pasal 24, dan Pasal 273.
Selain itu bisa melakukan gugatan perdata jika terjadi kerugian materiil yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak atau berlubang.