SUKABUMIUPDATE.com - Berkendara di jalan raya tidak boleh asal, setiap pengemudi selain harus pandai mengendalikan kendaraannya juga harus memahami dan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Hal itu agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Apalagi bagi pengendara pemula.
Mengutip dari Tempo.co, menurut Auto2000, wajar jika pengemudi mobil pemula belum memahami betul peraturan lalu lintas berikut rambu di jalan raya.
Berikut 5 peraturan dasar di jalan raya yang harus dipahami pengemudi pemula, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:
1. Wajib Memiliki SIM
Pengendara mobil wajib hukumnya memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya. SIM diterbitkan oleh Polri setelah pemohon melakukan serangkaian proses dari administrasi hingga tes tertulis dan praktik.
2. Mematuhi Setiap Rambu-rambu Lalu Lintas
Dealer Toyota Auto2000 menyatakan setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang berlaku.
Setidaknya ada 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu dipahami dan diikuti, yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, serta rambu nomor rute. Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan, termasuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.
3. Menghormati Pengendara Lain, Pejalan Kaki dan Pesepeda
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Jika pengendara mobil melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Menyalakan Lampu Isyarat atau Sein saat Berbelok
Auto2000 menuturkan lampu isyarat berguna memberikan informasi kepada pengendara mobil yang ada di belakang bahwa akan berbelok atau berbalik arah. Ketika lampu isyarat mobil dinyalakan, pengemudi di belakang akan menjaga jarak aman agar tidak tabrakan.
5. Mengenakan Sabuk Keselamatan
Banyak pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, padahal sabuk keselamatan menjaga pengemudi dari cedera parah saat kecelakaan.
Aturan mengenai sabuk keselamatan tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 6. Pelanggar aturan ini diancam pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
SUMBER: AUTO2000 | TEMPO.CO/Jobpie