Sebelum Mulai Berkendara, Perhatikan Lagi 5 Peraturan Lalu Lintas Ini

Selasa 17 Mei 2022, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Berkendara di jalan raya tidak boleh asal, setiap pengemudi selain harus pandai mengendalikan kendaraannya juga harus memahami dan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

Hal itu agar tak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Apalagi bagi pengendara pemula.

Mengutip dari Tempo.co, menurut Auto2000, wajar jika pengemudi mobil pemula belum memahami betul peraturan lalu lintas berikut rambu di jalan raya.

Baca Juga :

Berikut 5 peraturan dasar di jalan raya yang harus dipahami pengemudi pemula, dikutip dari laman Auto2000 hari ini, Selasa, 17 Mei 2022:

1. Wajib Memiliki SIM

Pengendara mobil wajib hukumnya memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya. SIM diterbitkan oleh Polri setelah pemohon melakukan serangkaian proses dari administrasi hingga tes tertulis dan praktik.

2. Mematuhi Setiap Rambu-rambu Lalu Lintas

Dealer Toyota Auto2000 menyatakan setiap pengguna jalan harus mengikuti rambu lalu lintas yang berlaku.

Setidaknya ada 6 jenis rambu lalu lintas yang perlu dipahami dan diikuti, yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, serta rambu nomor rute. Rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan, termasuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

photo(Ilustrasi) Jenis-jenis rambu lalu lintas - (Pixabay)</span

3. Menghormati Pengendara Lain, Pejalan Kaki dan Pesepeda

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika pengendara mobil melanggar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Menyalakan Lampu Isyarat atau Sein saat Berbelok

Auto2000 menuturkan lampu isyarat berguna memberikan informasi kepada pengendara mobil yang ada di belakang bahwa akan berbelok atau berbalik arah. Ketika lampu isyarat mobil dinyalakan, pengemudi di belakang akan menjaga jarak aman agar tidak tabrakan.

5. Mengenakan Sabuk Keselamatan

Banyak pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, padahal sabuk keselamatan menjaga pengemudi dari cedera parah saat kecelakaan.

Aturan mengenai sabuk keselamatan tertera dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 6. Pelanggar aturan ini diancam pidana paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

SUMBER: AUTO2000 | TEMPO.CO/Jobpie

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas