SUKABUMIUPDATE.com - Pada tahun 2020, muncul virus jenis baru yang telah menyebar tanpa ampun ke seluruh dunia dan kemudian oleh WHO diumumkan menjadi pandemi. Menurut humas PT. Glostar Indonesia Nurzaman Dwinanda, PT. Glostar Indonesia sudah melakukan antisipasi sejak awal bulan januari dengan melakukan berbagai langkah-langkah pencegahan dan persiapan untuk menghadapi pandemi Covid-19 tersebut.
Diantaranya dengan aksi peduli terhadap lingkungan sekitar dengan melakukan kegiatan seperti pembagian masker dan penyemprotan disinfektan terhadap angkutan-angkutan umum di sekitar GSI. PT. Glostar Indonesia juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja dan tempat beristirahat karyawan, pengecekan suhu, memberikan masker kepada karyawan dan berusaha keras melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan.
BACA JUGA: Ditengah Penolakan UU Cipta Kerja, 2 Ribu Lebih Buruh GSI Cikembar Sukabumi Minta di PHK
"Saat ini penyebaran Pandemi Covid-19 telah berlangsung beberapa waktu dan tidak ada kepastian kapan akan berakhir. Berbagai negara telah melakukan lockdown dan pembatasan sosial berskala besar, serta berbagai aktifitas mengalami pembatasan yang cukup signifikan. Beberapa Negara bahkan mulai mengalami resesi ekonomi," kata Nurzaman.
Menurut Nurzaman, PT. Glostar Indonesia tanpa kecuali juga merasakan dampak yang besar, operasional perusahaan mengalami penurunan yang drastis.
"Perusahaan telah melakukan beberapa upaya mengatasi dampak seperti penghematan biaya operasional perusahaan, pemadatan hari kerja, mengurangi jam lembur, program pengunduran diri secara sukarela dan upaya-upaya lainnya yang dianggap dapat membantu meringankan beban perusahaan," jelasnya.
Setelah melakukan upaya-upaya tersebut, kondisi perusahaan tetap belum stabil, diantaranya jumlah order yang tidak sesuai dengan kapasitas produksi perusahaan saat ini. Berdasarkan hasil diskusi dengan serikat pekerja maka dari itu, perusahaan sepakat untuk menutup sebagian perusahaan dan PT. Glostar Indonesia dengan sangat berat hati terpaksa mengumumkan akan melakukan pengurangan atau PHK terhadap sebagian karyawan atau sekitar 37 persen dari jumlah karyawan saat ini dan karyawan yang terkena dampak pengurangan atau PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yaitu uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Selanjutnya, PT. Glostar Indonesia akan fokus menstabilkan produksi internal, menaikkan kualitas produksi sehingga mampu memenuhi permintaan buyer. PT. Glostar Indonesia juga berharap mampu menghadapi rintangan-rintangan selama masa pandemi dan dapat terus mempertahankan keberlangsungan perusahaan.
"Semoga dikemudian hari, situasi dapat menjadi lebih baik dan PT. Glostar Indonesia dapat berkembang besar, memberikan lowongan kerja kepada masyarakat Sukabumi serta memberikan sumbangsih dalam membangun perekonomian daerah dan Indonesia," ungkap Nurzaman.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.