SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh pabrik sepatu PT GSI 1 Cikembar Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi di area pabrik. Bukan soal penolakan UU Cipta Kerja, melainkan mereka berdemo soal kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa Pandemi Covid-19.
Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan karena Covid-19 menimbulkan dampak besar terhadap ekespor ke sejumlah negara luar.
"Iya, kita gak bisa ekspor secara maksimal semenjak Pandemi Covid-19. Sekarang banyak event olahraga di luar negeri yang ditutup, jadi orderan kita sedikit," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan Nurzaman, semenjak awal Januari 2020, pihak perusahaan sudah berupaya maksimal melalui pengunduran mandiri secara istimewa dengan memberikan uang pesangon kepada karyawan. Namun faktanya, dampak dari Covid-19 sangat besar hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan PHK.
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi Dimulai oleh Buruh GSI Cikembar
"Sebelumnya, kita berencana akan melakukan PHK sebanyak 2000-an lebih. Tetapi kenapa sampai sekarang ada aksi, karena mereka ingin dilakukan PHK semuanya. Jadi intinya yang melakukan demo itu mereka karyawan yang mau di-PHK," ucapnya menjelaskan.
Masih kata Nurzaman, saat ini PT GSI I Cikembar akan melakukan pendataan ulang untuk membantu buruh melakukan PHK dengan ketentuan dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).
"Alasan mereka aksi adalah ingin di-PHK dengan dua kali ketentuan, dan kita menyanggupi itu. Kita pun tidak mau menyalahi aturan karena ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan," tutur Nurzaman.
Dalam PKB, Nurzaman menyebut, sudah jelas tertera apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka harus memberikan dua kali PMTK.
"Iya, kita akan mengacu kepada PKB tersebut karena itu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak," pungkasnya.
BACA JUGA: Selamatkan Buruh dari Jeratan Omnibus Law, SPSI Sukabumi Siapkan Hal Ini
Sementara itu, ratusan buruh juga melakukan aksi demontrasi di PT GSI I Cikembar Sukabumi dengan isu penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Aksi itu dilakukan pada Selasa (6/10/2020).
Salah seorang karyawan PT GSI I Cikembar, Yudi Ardiansyah (32 tahun) mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak UU Omnibus Law. Ia juga turut menyoroti adanya PHK karyawan di perusahannya.
"Jadi untuk Blok A demo menyoal PHK. Sedangkan Blok B demo terkait Omnibus Law," ujar Yudi.
"Kalau untuk tuntutan Blok A kurang tau tuntutannya. Tapi kalau untuk Blok B itu jelas kita menolak Omnibus Law," sambungnya.
Informasi yang dihimpun, aksi demontrasi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara karyawa PT GSI I Cikembar yang tidak menyebutkan namanya berujar, sebelumnya memang ada beberapa karyawan Blok A yang di-PHK.
"Karena mendengar karyawan lain ada yang kena PHK, sekarang karyawan yang di Blok A sepakat untuk di-PHK semua. Karena sebelumnya yang di Blok A dirumahkan selama dua minggu," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.