Ditengah Penolakan UU Cipta Kerja, 2 Ribu Lebih Buruh GSI Cikembar Sukabumi Minta di PHK

Selasa 06 Oktober 2020, 10:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh pabrik sepatu PT GSI 1 Cikembar Sukabumi, menggelar aksi demonstrasi di area pabrik. Bukan soal penolakan UU Cipta Kerja, melainkan mereka berdemo soal kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa Pandemi Covid-19.

Humas PT GSI Cikembar, Nurzaman Dwinanda mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan karena Covid-19 menimbulkan dampak besar terhadap ekespor ke sejumlah negara luar.

"Iya, kita gak bisa ekspor secara maksimal semenjak Pandemi Covid-19. Sekarang banyak event olahraga di luar negeri yang ditutup, jadi orderan kita sedikit," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/10/2020).

Dijelaskan Nurzaman, semenjak awal Januari 2020, pihak perusahaan sudah berupaya maksimal melalui pengunduran mandiri secara istimewa dengan memberikan uang pesangon kepada karyawan. Namun faktanya, dampak dari Covid-19 sangat besar hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan PHK.

BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi Dimulai oleh Buruh GSI Cikembar

"Sebelumnya, kita berencana akan melakukan PHK sebanyak 2000-an lebih. Tetapi kenapa sampai sekarang ada aksi, karena mereka ingin dilakukan PHK semuanya. Jadi intinya yang melakukan demo itu mereka karyawan yang mau di-PHK," ucapnya menjelaskan.

Masih kata Nurzaman, saat ini PT GSI I Cikembar akan melakukan pendataan ulang untuk membantu buruh melakukan PHK dengan ketentuan dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

"Alasan mereka aksi adalah ingin di-PHK dengan dua kali ketentuan, dan kita menyanggupi itu. Kita pun tidak mau menyalahi aturan karena ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara buruh dengan perusahaan," tutur Nurzaman.

Dalam PKB, Nurzaman menyebut, sudah jelas tertera apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka harus memberikan dua kali PMTK.

"Iya, kita akan mengacu kepada PKB tersebut karena itu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak," pungkasnya.

BACA JUGA: Selamatkan Buruh dari Jeratan Omnibus Law, SPSI Sukabumi Siapkan Hal Ini

Sementara itu, ratusan buruh juga melakukan aksi demontrasi di PT GSI I Cikembar Sukabumi dengan isu penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Aksi itu dilakukan pada Selasa (6/10/2020). 

Salah seorang karyawan PT GSI I Cikembar, Yudi Ardiansyah (32 tahun) mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak UU Omnibus Law. Ia juga turut menyoroti adanya PHK karyawan di perusahannya.

"Jadi untuk Blok A demo menyoal PHK. Sedangkan Blok B demo terkait Omnibus Law," ujar Yudi.

"Kalau untuk tuntutan Blok A kurang tau tuntutannya. Tapi kalau untuk Blok B itu jelas kita menolak Omnibus Law," sambungnya.

Informasi yang dihimpun, aksi demontrasi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara karyawa PT GSI I Cikembar yang tidak menyebutkan namanya berujar, sebelumnya memang ada beberapa karyawan Blok A yang di-PHK.

"Karena mendengar karyawan lain ada yang kena PHK, sekarang karyawan yang di Blok A sepakat untuk di-PHK semua. Karena sebelumnya yang di Blok A dirumahkan selama dua minggu," tandasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Motor24 April 2024, 19:00 WIB

Ciri-ciri V Belt Motor Matic Harus Segera Diganti, Pengendara Harus Tahu Nih!

Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat berakibat fatal, seperti V-Belt putus di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Ilustrasi - Menunda penggantian V-Belt yang rusak dapat  berakibat fatal,  seperti V-Belt putus di jalan yang  dapat  menyebabkan kecelakaan. (Sumber : wahanahonda.com)
Sehat24 April 2024, 18:35 WIB

5 Cara Berikut Dapat Meredakan Sakit Punggung saat Hamil, Salah Satunya Olahraga dan Terapi Fisik

Sakit punggung sering dikeluhkan oleh ibu hamil karena beberapa penyebab, namun ada cara yang dapat meredakan sakitnya.
Ilustrasi meredakan sakit punggung saat hamil. (Sumber : Freepik)
Life24 April 2024, 18:31 WIB

Bersikap Konsisten, Ini 7 Cara Memberi Anak Konsekuensi yang Benar-benar Berhasil

Menggunakan konsekuensi secara efektif dapat membuat perbedaan besar dalam pola asuh Anda dan perilaku anak Anda.
Ilustrasi memberi anak konsekuensi. (Sumber : pexels.com/@August de Richelieu)
Bola24 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs PSS Sleman: Sama-sama Butuh Poin!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persik Kediri vs PSS Sleman berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Freepik.com/@asierromero/Ist).
Life24 April 2024, 18:00 WIB

Doa Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria untuk Memohon Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah

Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah.
Ilustrasi  - Yuk amalkan doa dari Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria ini untuk Memohon kepada Allah SWT agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah. | (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel24 April 2024, 17:58 WIB

Glamping di Puncak Manis, The Secret Hill! Hidden Gem Lainnya di Sukabumi

Puncak Manis Glamping and villa berada di wilayah Sukamanis, jalan Puncak Manis, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Puncak manis glamping and villa, secret hill hidden gem baru di Kaki Gunung Pangrango Sukabumi (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 17:30 WIB

6 Dampak Menyakitkan Perceraian Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Dampak perceraian orang tua sangat berbahaya bagi anak. Itu sebabnya, perceraian sarat akan efek buruk yang semestinya dihindari.
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Dampak negatif perceraian orang tua kepada anak yakni sulit memiliki kebahagiaan dalam keluarga. Sumber Foto : Pexels/Alex Green
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist