SUKABUMIUPDATE.com - Seekor Elang Brontok dilepasliarkan di Resort Kawah Ratu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/11/2019). Burung pemangsa dengan nama latin Spizaetus cirrhatus itu juga sering disebut Rajawali.
BACA JUGA: Enam Satwa Langka Jadi Penghuni Baru TNGHS Resort Cinantaja Cikidang
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami secara langsung melepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan disela pembukaan Perkemahan Giri Wana Rally, yang diikuti oleh 203 peserta dari 26 Provinsi di Indonesia mulai dari tingkat Pramuka Penegak (SMA) dan Pramuka Pandega (Mahasiswa).
"Kegiatan ini melakukan konservasi lingkungan yang betul-betul bisa membawa dampak positif," ujar Marwan kepada sukabumiupdate.com, di sela kegiatan.
BACA JUGA: Tengah Malam, Macan Tutul Dilepasliarkan di TN Gunung Gede Pangrango
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Awen Supranata mengatakan kegiatan ini merupakan agenda empat tahun sekali tingkat nasional. Dalam kegiatan ini, peserta dibekali pengetahuan tentang hutan dan lingkungan.
"Seperti, perawatan pada pohon dan pengetahuan satwa. Tujuannya untuk membina generasi muda, khususnya Pramuka di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," kata Awen.
BACA JUGA: Dikarantina di PPSC Nyalindung Sukabumi, Begini Kondisi Buaya yang Bernama Dewi
Awen menjelaskan, burung Elang Brontok yang dilepasliarkan oleh Bupati Sukabumi berjenis kelamin betina. Elang tersebut hasil serahan dari pemerhati satwa liar yang kemudian direhabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) selama 14 bulan yang dikelola TNGHS.
"Tidak sembarangan dilepasliarkan, harus terverifikasi layak atau tidak dilepasliarkan oleh dokter dan tim PSSEJ. Proses rehabilitasi Elang Brontok tersebut sudah dilakukan selama 14 bulan di PSSEJ," tandas Awen.