SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Sukabumi menyatakan masih ada kasus pernikahan dini atau perkawinan anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Sukabumi.
Baru-baru ini KPI Cabang Kabupaten Sukabumi mendata sedikitnya dua desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu Desa Warungkiara (Kecamatan Warungkiara), dan Kelurahan Palabuhanratu (Kecamatan Palabuhanratu). Di kedua desa tersebut ternyata masih ditemukan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.
"Sedikitnya di dua desa yang baru kami data, di Desa Warungkiara ada 12, rata-rata perkawinan itu memang dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Palabuhanratu ada delapan yang baru didata secara acak," ujar Pengurus DKK Perempuan Janda, Perempuan Kepala Keluarga dan Perempuan Lajang, Reni Rosmawati, kepada sukabumiupdate.com, dalam acara audiensi di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/2/2019).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pernikahan Dini Bersama Koalisi Perempuan Indonesia
Pernikahan dini atau perkawinan anak-anak menurutnya adalah salah satu penyumbang angka kematian ibu dan anak, dan angka perceraian yang tinggi.
"70 persen perkawinan anak tidak berhasil, berdasarkan laporan dari setiap desa. Perceraian yang tinggi, kematian ibu dan anak meningkat, pengangguran, ketika sang anak laki-laki tidak menikahkan otomatis berhenti sekolahnya, jadi pasti dia tidak meneruskan sekolah dan rata-rata nganggur," katanya.
Maka dari itu KPI terus berupaya untuk menekan jumlah perkawinan anak, dengan melakukan penguatan jaringan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak dan akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Desa baik itu tokoh masyarakat tokoh agama dan juga para kader KPI.
"Jaga anak perempuan kita dengan baik, didik mereka dengan agama dengan sebaik-baiknya dan beri pengertian tentang bahaya seks beresiko, kita berharap Pemerintah desa sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat untuk lebih peduli kepada masyarakatnya seperti itu Jadi kita bersama-sama mengadakan upaya pencegahan perkawinan anak," jelasnya.
Dalam audensi ini, KPI berencana mengaktifkan kembali Balai Perempuan Sukamanah. Selain itu, audiensi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah dilakukan untuk menyusun peraturan desa tentang pendewasaan usia.
"Kami mendorong diterbitkannya peraturan desa, tapi desa masih keberatan karena peraturan desa itu rumit dan butuh waktu lama jadi akhirnya KPI memutuskan setiap desa harus mengeluarkan surat edaran himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perkawinan anak," jelasnya.
BACA JUGA: Ternyata Angka Pernikahan Dini di Sukabumi Terus Meningkat
Sementara itu, menurut Sekertaris Desa Sukamanah, Mayasari mengatakan kegiatan ini begitu mengedukasi masyarakat. Sedangkan untuk kasus pernikahan dini di Desa Sukamanah jarang terjadi.
"Di Desa Sukamanah sebenarnya perkawinan anak itu jarang jadi, kalaupun ada anak dibawah umur yang mau menikah, Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) akan datang ke orang tuanya terlebih dahulu ngobrol dulu, ya diberi solusi dulu bagaimana cara penanganannya," pungkasnya.