SUKABUMIUPDATE.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Kabupaten Sukabumi mengadakan audiensi di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (21/2/2019). KPI berencana kembali mengaktifkan Balai Perempuan Sukamanah yang sudah terbentuk namun tidak aktif.
Kegiatan audiensi ke pemerintah Desa Sukamanah untuk penyusunan peraturan desa tentang pendewasaan usia. "Kami mendorong diterbitkannya peraturan desa, tapi Desa masih keberatan karena peraturan desa itu rumit dan butuh waktu lama jadi akhirnya KPI memutuskan setiap desa harus mengeluarkan surat edaran himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perkawinan anak," ujar Reni Rosmawati, Pengurus DKK Perempuan Janda, Perempuan Kepala Keluarga dan Perempuan Lajang kepada sukabumiupdate.com, Kamis, (21/2/2019)
Baru-baru ini KPI Cabang Kabupaten Sukabumi mendata sedikitnya dua Desa di Kabupaten Sukabumi, yaitu di Warung Kiara, dan Pelabuhanratu. Di kedua desa tersebut ternyata masih ditemukan perkawinan anak dibawah usia 18 tahun.
"Sedikitnya di dua Desa ada yang baru kami data di desa Warungkiara ada 12, rata-rata perkawinan itu memang dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, Pelabuhanratu ada delapan yang baru didata secara acak, dalam waktu singkat mencari kami menemukan itu kehadirannya karena perkawinan anak-anak," paparnya.
Perkawinan anak-anak menurutnya adalah salah satu penyumbang angka kematian ibu dan anak, dan angka perceraian yang tinggi.
"70% perkawinan anak tidak berhasil, berdasarkan laporan dari tiap Desa. Perceraian yang tinggi, kematian ibu dan anak meningkat, pengangguran, ketika sang anak laki-laki tidak menikahkan otomatis berhenti sekolahnya, jadi pasti dia tidak meneruskan sekolah dan rata-rata nganggur," katanya.
BACA JUGA: Sebanyak 1.698 Kasus Perceraian Terjadi di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2018
Maka dari itu KPI terus berupaya untuk menekan jumlah perkawinan anak, dengan melakukan penguatan jaringan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak dan akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada di Desa baik itu tokoh masyarakat tokoh agama dan juga para kader KPI.
"Jaga anak perempuan kita dengan baik, didik mereka dengan agama dengan sebaik-baiknya dan beri pengertian tentang bahaya seks beresiko, kita berharap Pemerintah desa sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat untuk lebih peduli kepada masyarakatnya seperti itu Jadi kita bersama-sama mengadakan upaya pencegahan perkawinan anak," pungkasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pernikahan Dini Bersama Koalisi Perempuan Indonesia
Sementara itu, menurut Sekertaris Desa Sukamanah, Mayasari mengatakan adanya kegiatan ini membantu. Ia juga mengakui, di Desa Sukamanah sendiri perkawinan anak jarang terjadi.
"Di Desa Sukamanah sebenarnya perkawinan anak itu jarang jadi, kalaupun ada anak dibawah umur yang mau menikah, Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) akan datang ke orangtua nya terlebih dahulu ngobrol dulu, ya diberi solusi dulu bagaimana cara penanganannya," pungkasnya.