SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan pemberian berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus menjalankan strategi stimulasi ekonomi nasional.
Untuk tahun 2022, terdapat perbedaan pemberian THR dibandingkan dua tahun sebelumnya yang tidak memasukkan unsur tunjangan kinerja (tunkin) dalam komponen THR. Perbedaan tersebut berupa ditambahkannya unsur tunkin sebesar 50 persen.
Dengan demikian, besaran THR meliputi gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima sesuai jabatan masing-masing ASN/TNI/Polri. Kebijakan ini ditempuh seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya.
Baca Juga :
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Sukabumi sejak 18 April 2022 telah mencairkan THR 2022 kepada PNS, POLRI, PPPK, dan PPNPN.
Hingga 25 April 2022, total realisasi THR yang telah dicairkan oleh KPPN Sukabumi sebesar Rp 39,7 miliar. Demikian disampaikan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi saat memberikan keterangan pada Senin (25/04/2022).
“Per tanggal 25 April 2022, dari total realisasi THR yang telah dicairkan sebesar Rp 39,7 miliar telah diterima oleh PNS/Anggota POLRI sejumlah 7.539 orang, PPPK sebanyak 2 orang, dan PPNPN sebanyak 1.023 orang,” ungkap Abdul Lutfi.
Abdul Lutfi menjelaskan secara rinci, dari total THR yang telah direalisasikan, sebesar 33,6 miliar diberikan untuk PNS dan anggota POLRI, kemudian sebesar Rp 7,4 juta untuk PPPK, dan sebanyak Rp 2,8 miliar untuk PPNPN, serta sisanya sebesar Rp 3,3 miliar merupakan THR tunkin.
Dalam kesempatan ini disampaikan juga bahwa KPPN Sukabumi tidak memiliki satker TNI sehingga tidak terdapat realisasi THR untuk anggota TNI.
Abdul Lutfi berharap, melalui pemberian THR kiranya dapat menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur pemerintah dan penerima pensiun di tengah-tengah kondisi ekonomi masyarakat yang secara umum belum stabil.
“THR yang diberikan pada Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong pemulihan ekonomi yang lebih luas serta melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain. THR dapat dimanfaatkan dengan berbelanja kepada para UMKM sehingga dapat membantu ekonomi mereka yang masih terpuruk akibat pandemi Covid -19,” pungkas Abdul Lutfi.
SUMBER: SIARAN PERS KPPN SUKABUMI