Batas Lapor SPT Pajak 31 Maret 2022, Berapa Besaran Denda jika Telat Bayar?

Jumat 25 Maret 2022, 14:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Masa lapor SPT Pajak akan berakhir pada 31 Maret 2022. Jangan sampai lupa karena ada denda telat bayar pajak tahunan yang besarnya tidak main-main. 

Melansir dari suara.com, berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 18, adapun Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak dengan kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dalam satu tahun menerima penghasilan neto tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). 

Artinya wajib pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPh pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Jika penghasilan Anda dibawah PTKP, Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. 

Wajib pajak ini terbebas dari kewajiban lapor SPT masa PPH Pasal 25. Jika Anda tidak termasuk ke dalam kriteria di atas artinya Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak. 

photo(Screenshot) Laman DJP untuk mengetahui informasi tentang pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan. - (djponline.pajak.go.id)</span

Baca Juga :

Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007, sanksi untuk yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 wajib membayar denda sebesar Rp 100.000
  • Bila wajib pajak Badan atau Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  • Sanksi administrasi dikenakan untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp 100.000

Sanksi denda tersebut tidak berlaku jika:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia
  • Wajib Pajak Orang Pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha
  • Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus warga negara asing yang tidak lagi menetap di indonesia
  • Wajib Pajak Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha
  • Wajib pajak yang terkena bencana yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan

Demikian besaran denda lapor pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Jika Anda tidak mau rugi, maka ingat-ingat deadline pembayaran akan berakhir sebentar lagi. 

Sumber: suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Inspirasi08 September 2024, 09:00 WIB

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office

Loker Marketing Manager di Jakarta Timur. Rekrutmen Pegawai Tetap masih dibuka hingga 5 November 2024 mendatang.
Loker Marketing Manager di Jakarta Timur, Syarat: Mahir Ms. Office (Sumber : Istimewa)
Food & Travel08 September 2024, 07:00 WIB

Resep Sup Durian Keju Mozzarella, Hidangan Pencuci Mulut yang Lezat!

Sup Durian Keju Mozzarella adalah perpaduan unik antara manisnya durian dan kelezatan keju, menciptakan hidangan penutup yang creamy dan meleleh di mulut.
Ilustrasi - Taman durian Hauma Ni Opung atau Hauma Ni Opung Farm and Plantation merupakan destinasi wisata yang harus dikunjungi oleh para penggemar buah durian (Sumber : iStock)
Science08 September 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 8 September 2024, Sukabumi Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 8 September 2024. (Sumber : Freepik.com/@fanjianhua)
DPRD Kab. Sukabumi07 September 2024, 22:57 WIB

Sekretariat DPRD Sosialisasikan Peran Dewan Kepada Masyarakat di Sukabumi Expo 2024

Sekretariat DPRD menyuguhkan konsep yang berbeda pada pameran pembangunan di Sukabumi Expo tahun ini.
Stand Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi di Sukabumi Expo 2024. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 22:21 WIB

Niat Jemput Istri, Cerita di Balik Kecelakaan Maut Warga Sukabumi Akibat Motor Tersangkut Kabel

Berikut cerita di balik kecelakaan maut yang menimpa ayah anak di Cicurug Sukabumi akibat motor tersangkut kabel di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
Kecelakaan maut di jalan raya Sukabumi-Bogor, seorang anak tewas terlindas truk usai motor yang ditumpanginya terjatuh akibat tersangkut kabel internet. (Sumber : Istimewa)
Kecantikan07 September 2024, 21:00 WIB

5 Manfaat Masker Mentimun untuk Mengurangi Kantung Mata

Masker mentimun efektif untuk mengurangi kantung mata karena sifatnya yang menghidrasi, menenangkan, dan mendinginkan.
Ilustrasi. Menggunakan masker. Efek pendingin alami mentimun juga dapat membantu mengurangi peradangan dan pembengkakan di area sekitar mata. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan07 September 2024, 20:58 WIB

Perumda BPR Hadir di Sukabumi Expo 2024, Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit

Tawarkan Beragam Produk Tabungan dan Kredit, Stand BPR Sukabumi disambut antusias pengunjung Sukabumi Expo 2024.
Stand Perumda BPR Sukabumi di Sukabumi Expo 2024, Lapang Canghegar Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi07 September 2024, 20:34 WIB

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan Sukabumi Selamatkan Diri dengan Berenang ke Tepian

Berikut kronologi perahu nelayan Sukabumi terbalik dihantam ombak dan angin kencang di perairan Tegalbuleud Sukabumi.
Kondisi perahu nelayan yang sempat terbaik dihantam badai di perairan Tegalbuleud Sukabumi dievakuasi usai mendarat di tepian. (Sumber Foto: Istimewa)
Life07 September 2024, 20:00 WIB

Sleep Training Hacks: 9 Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari

Sleep Training Hacks: Ciptakan rutinitas yang menenangkan sebelum tidur. Aktivitas seperti membaca buku, mendengarkan cerita, mandi air hangat, atau bermain dengan mainan lembut bisa membuat anak rileks sebelum tidur.
Ilustrasi. Cara Agar Anak Cepat Tidur di Malam Hari, Parenting Hacks untuk Ayah Bunda! (Sumber : Freepik/pvproductions)
Sukabumi07 September 2024, 19:35 WIB

Kabel Menjuntai Picu Kecelakaan Maut di Sukabumi, Saksi sebut Akibat Tersangkut Truk Kontainer

Saksi ungkap penyebab kabel menjuntai di Jalan Raya Sukabumi-Bogor yang picu kecelakaan maut, anak tewas terlindas truk.
Polisi saat olah TKP kecelakaan maut di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Cicurug Sukabumi. Serang anak tewas terlindas truk usai motor yang diboncengnya terjatuh akibat tersangkut kabel. (Sumber : Istimewa)