SUKABUMIUPDATE.com - Sekda atau Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, distribusi pupuk bersubsidi tahun 2022. Rakor berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa kemarin 22 Maret 2022.
Menurut Sekda pupuk merupakan sarana yang menentukan dalam pencapaian produksi pertanian, oleh karena itu harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.
"Setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" jelasnya dikutip dari rilis resmi Pemkab Sukabumi melalui akun media sosialnya.
Lebih lanjut Ade menegaskan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukabumi harus terus mengawal, mengawasi dan memonitor ketersediaan, peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi. Sehingga pupuk bersubsidi dapat tersedia tepat sasaran sampai pada tingkat petani.
"Produsen, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK dan Kartu Tani," terangnya.
Sekda berharap rakor ini bisa menjadi moment untuk saling bertukar pikiran dalam pemecahan permasalahan di lapangan.
"Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar stakeholders, utamanya Perangkat Daerah terkait, Produsen, Distributor, Penyalur, Gapoktan/Poktan dan Petugas Lapangan, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien serta tepat guna" pungkas Sekda.
Kepala Dinas Pertanian, Thendy H kembali menegaskan bahwa solusi atas permasalah pupuk bersubsidi harus diselesaikan dengan koordinasi semua pihak. "Rakor ini untuk mengidentifikasi dan mencari solusi terkait kendala-kendala yang muncul di lapangan yang berhubungan dengan pendistribusian pupuk bersubsidi," ungkap Kadistan.
Ada enam jenis pupuk bersubsidi, yaitu Urea, SP- 36, ZA, NPK, Organik Granul, dan Organik Cair. Tahun ini alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Sukabumi adalah; Urea 47.434.000 kilogram, SP-36 tercatat 11.003.000 kilogram, serta ZA tercatat 7.071.000 kilogram, NPK 26.679.000 kilogram, Organik Granul 7.340.000 kilogram, pupuk Organik Cair 12.298.000 liter.