Perdagangan Fisik Aset Kripto akan Diresmikan Akhir Maret 2022

Kamis 17 Maret 2022, 12:12 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang fisik aset kripto adalah entitas perusahaan yang memberikan akses terhadap kripto dalam konteks pasar spot (fisik) di bursa berjangka kripto di Indonesia.

Dikutip dari blockchainmedia.com (jaringan suara.com), bursa berjangka khusus kripto direncanakan akan dimulai pada akhir maret ini.

Berdasarkan laporan dari Kontan, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini tahap persiapan (bursa berjangka khusus kripto) sudah hampir selesai.

Ia menambahkan, bursa berjangka digital yang mengelola bursa kripto sudah memenuhi berbagai persyaratan, seperti modal yang harus disetor, hingga kesiapan sistem operasi.

Baca Juga :

Apa Itu Pedagang Fisik Aset Kripto?

photo(Ilustrasi) Bitcoin, salah satu aset kripto paling terkenal dan banyak digunakan. - (via marca.com)</span

Pedagang fisik aset kripto adalah perusahaan bursa kripto yang dapat digunakan oleh warga Indonesia, seperti Indodax, Rekeningku.com, dll, yang sudah terdaftar di Bappepti dan kini terdata berjumlah 17. 

Karena bursa kripto berjangkanya belum ada, maka status mereka adalah calon pedagang fisik.

Jadi, 17 bursa tersebut adalah perusahaan yang sudah secara legal dan berizin untuk menjalankan operasi bisnis mereka di Indonesia.

Tujuan Peraturan Perdagangan

Tentu saja, semua aturan dibuat atas dasar tujuan yang harus merangkul semua pihak yang terlibat, mulai dari pengguna, hingga pelaku bisnisnya, agar semua mendapatkan kenyamanan dalam prosesnya.

Berikut adalah tujuan peraturan untuk pedagang fisik aset kripto di tanah air, berdasarkan informasi dari Bappepti:

  1. memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
  2. memberikan perlindungan kepada pelanggan (investor) aset kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
  3. memfasilitasi inovasi, pertumbuhan dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
  4. mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Syarat Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Berdasarkan laporan dari Bisnis, ini adalah syarat-syarat utama bagi perusahaan atau bursa yang ingin menjadi pedagang fisik aset kripto di tanah air:

  1. bursa harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  2. memiliki modal disetor sebanyak Rp 80 miliar.
  3. mampu mempertahankan ekuitas minimal 80 persen dari modal yang disetor tersebut.
  4. memiliki struktur organisasi minimal seperti Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, serta Divisi Accounting dan Finance.

"Pedagang fisik aset kripto juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka," tulis aturan Bappepti.

Sementara itu, Direktur Rekeningku.com, Roby menyampaikan, aset kripto saat ini masih dilarang sebagai alat pembayaran. Sehingga, ini hanya legal sebagai aset investasi layaknya komoditas.

"Ekosistem pedagang fisik aset kripto akan menjadi lebih baik dan sehat dengan adanya campur tangan pemerintah melalui kerangka bursa kripto berjangka. Ini tentu akan meningkatkan kepercayaan investor dan rasa keamanan karena sudah ada yang menaunginya," ungkap Robby.

Syarat Menjadi Pelanggan Pedagang Kripto 

Dengan adanya sebuah aturan, maka akan ada ketentuan yang harus diikuti untuk menjadi pelanggan dari bursa kripto yang terdaftar. 

Tidak untuk semua orang, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi, berdasarkan laporan dari Hukumonline:

  1. berusia minimal 17 tahun.
  2. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau passport dan kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
  3. menggunakan dana atau aset kripto milik sendiri dan bukan dana atau aset kripto yang bersumber atau milik orang lain, atau hasil tindak pidana, pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau senjata pemusnah massal.

Tentu saja, prosedur KYC akan sangat diutamakan oleh bursa demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. 

Ini adalah aturan yang sudah bersifat global dan Indonesia juga akan menerapkannya.

Diharapkan, kehadiran bursa kripto pada maret ini akan menjadi sebuah angin segar bagi industri kripto di tanah air agar dapat lebih berkembang dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi24 Februari 2025, 09:37 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Sampaikan Langsung Komitmen Jalankan Program Presiden Prabowo

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan pola efisiensi anggaran yang akan dijalankan adalah dengan memperkuat sistem manajemen keuangan.
Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki dan Bobby Maulana bersalaman dengan Presiden Prabowo saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: Istimewa)
Arena24 Februari 2025, 09:31 WIB

PLN Jabar Smile Run 2025: Lebih dari Sekedar Fun Run, Ajang Lari Dengan Sistem Profesional dan Charity Run

100 persen biaya pendaftaran peserta PLN Jabar Smile Run 2025 ini dialokasikan untuk program Light Up The Dream.
Keseruan PLN Jabar Smile Run 2025 di Bandung. (Sumber Foto: Dok. PLN)
Sehat24 Februari 2025, 09:27 WIB

Dampak Negatif Tidur Siang Berlebihan: Migrain Bisa Jadi Salah Satunya!

Tidur siang adalah kebiasaan yang banyak dilakukan oleh orang untuk mengatasi rasa lelah atau meningkatkan energi setelah beraktivitas.
Ilustrasi Tidur Siang Secara Berlebihan, Dampak Negatif Tidur Siang Berlebihan: Migrain Bisa Jadi Salah Satunya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi24 Februari 2025, 09:18 WIB

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Samson di Simpenan Sukabumi

Polres Sukabumi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Suherlan alias Samson.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber : su/ilyas)
Sehat24 Februari 2025, 09:10 WIB

Sering Merasa Pusing Tiba-Tiba? Ini Yang Mungkin Jadi Penyebabnya

Pusing yang datang secara tiba-tiba adalah keluhan yang sering dirasakan oleh banyak orang. Beberapa orang mungkin hanya mengalaminya sesekali, sementara yang lainnya merasakannya lebih sering, bahkan hingga mengganggu aktivitas sehari-hari
Ilustrasi Pusing Secara Tiba-Tiba, Sering Merasa Pusing Tiba-Tiba? Ini Yang Mungkin Jadi Penyebabnya (Sumber : Freepik/@8photo)
Gadget24 Februari 2025, 09:00 WIB

10 Cara Mengatasi Laptop Lemot atau Tidak Responsif (Nge Freeze)

Laptop lemot bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Ilustrasi - Laptop lemot bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). (Sumber : Pixabay.com/@StartupStockPhotos).
Food & Travel24 Februari 2025, 07:30 WIB

Resep Nasi Ayam Hainan, Hidangan Ayam Lembut dan Gurih Inspirasi Menu Puasa!

Ayam Hainan biasanya disajikan dengan nasi putih yang dimasak dengan kaldu ayam, serta saus sambal, kecap asin, dan saus jahe sebagai pelengkap.
Ilustrasi. Nasi Ayam Hainan (Sumber : Freepik/@dashu83)
Science24 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 Februari 2025, Cek Langit di Awal pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 24 Februari 2025.
Ilustrasi - Wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 24 Februari 2025. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi23 Februari 2025, 23:20 WIB

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Tegas Komitmen Dukung Program Pusat dan Jabar

Ayep Zaki menegaskan bahwa Kota Sukabumi dibawah kepemimpinan dirinya akan mengikuti program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Foto bareng di sela-sela kegiatan retret di Magelang, Walikota Sukabumi Ayep Zaki dan Bupati Sukabumi Asep Japar | Foto : Istimewa
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)