SUKABUMIUPDATE.com - KPR Syariah saat ini menjadi salah satu opsi bagi calon pembeli rumah yang tidak ingin terlibat transaksi ribawi.
Melansir dari prospeku.com, KPR Syariah merupakan produk perbankan yang sistemnya mengacu pada prinsip syariah. Dari pengertian tersebut, maka sudah pasti jika KPR Syariah tidak melibatkan hal ribawi seperti bunga.
Akad KPR Syariah
1. Akad Murabahah (jual beli)
Melansir mortgagemaster.co.id, akad murabahah dalam KPR Syariah merupakan akad jual beli antara bank penyedia KPR dengan calon nasabah/pembeli.
Singkatnya, bank akan membeli rumah yang kita inginkan, kemudian bank akan menjualnya kembali kepada kita dengan margin keuntungan tertentu. maka dari itu, pihak bank mendapatkan untung dari selisih jual beli bukan dari bunga.
2. Akad musyarakah (kerjasama-sewa)
Melansir prospeku.com, akad musyarakah merupakan perjanjian antara calon pembeli dan bank, dimana salah satu pihak akan membeli kepemilikan pihak lainnya.
Misalnya ada rumah harga 180 juta rupiah, di dalam perjanjian pihak bank akan membeli rumah dengan porsi 80 persen sedangkan pembeli membli dengan porsi 20 persen.
80 persen yang dimiliki oleh pihak bank akan dibayar dicicil oleh pembeli hingga porsi kepemilikan bank atas rumah yang dibeli habis.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah
Melansir mortgagemaster.co.id, KPR Syariah memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan yang bisa menjadi pertimbangan calon pembeli.
Kelebihan
1. Tidak ada bunga cicilan alias flat
2. Margin jelas karena mengacu pada profit bukan suku bunga
3. Tidak ada denda bila telat membayar cicilan
4. Tidak ada penalti bila pelunasan dilakukan lebih awal
Kekurangan
1. Akad terlalu banyak dan masih asing terdengar
2. Biaya dokumentasi yang sangat tinggi
3. Tenor pinjaman singkat, biasanya 5 - 15 tahun
4. Jika suku bunga turun, cicilan tidak ikat turun