SUKABUMIUPDATE.com - Perbankan syariah merupakan sistem ekonomi berdasarkan syariat Islam. Perbankan syariah memiliki sejumlah produk turunan salah satunya adalah bank syariah yang di dalamnya terdapat akad mudharabah dan wadiah.
Kedua akad ini memiliki mekanisme yang berbeda. Oleh karenanya ketika kita pertama kali membuka akun bank syariah, akan ditawari dua jenis akad tersebut.
Lalu apa itu akad mudharabah dan wadiah? simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga :
1. Mudharabah
Mudharabah adalah akad atau perjanjian antara nasabah dan pihak bank tentang penggunaan uang yang disimpan. Nasabah menyetujui uang yang disimpannya digunakan pihak bank untuk berinvestasi.
Pada akad ini, nasabah akan dianggap sebagai pemodal, sedangkan pihak bank sebagai manajer investasi. Uang nasabah akan diinvestasikan pada komoditas-komoditas halal.
Apabila investasi menciptakan keuntungan, maka laba akan dibagi kepada pihak bank dan nasabah dengan persentase sesuai perjanjian di awal.
Jika investasi mengalami bangkrut akibat kesalahan bank, maka pihak bank yang bertanggung jawab sedangkan uang nasabah akan kembali utuh, begitupun juga sebaliknya.
Akad mudharabah sendiri ada dua jenis yakni muthlaqah dan muqayyadah. Keduanya berbeda dari cara pemilihan tempat investasi.
Pada mudharabah muthlaqah, pihak bank menentukan tempat uang diinvestasikan, namun nasabah tetap boleh mengawasi penempatannya.
Sedangkan mudharabah muqayyadah, pihak bank tidak membatasi nasabah untuk menentukan tempat investasi.
Ketika kita menggunakan akad mudharabah pada bank syariah, biasanya terdapat biaya admin bulanan.
2. Wadiah
Wadiah adalah akad atau perjanjian dimana nasabah hanya menitipkan uangnya kepada pihak bank. Dengan begitu, uang di dalam tabungan tidak akan mengalami pertambahan seperti halnya mudharabah.
Namun, akad wadiah ini memiliki kelebihan tersendiri. biasanya tabungan dengan akad wadiah tidak mengenakan biaya admin bulanan, sehingga uang kita tetap utuh tidak bertambah dan berkurang.
Akad wadiah sendiri memiliki dua jenis yakni yad al-amanah dan yad adh-dhamanah. Keduanya berbeda secara pengelolaan dananya.
Pada akad wadiah yad al-amanah, dana yang disetor nasabah adalah murni dititipkan saja. Pihak bank tidak boleh menggunakan uang. Bilamana terjadi kerusakan atau kehilangan, maka pihak bank harus menggantinya.
Sedangkan pada akad wadiah yad adh-dhamanah, dana yang disetor nasabah boleh digunakan pihak bank untuk keperluan investasi. Namun, keuntungan yang didapat 100 persen untuk pihak bank dan uang milik nasabah harus kembali utuh tanpa kurang dan tanpa lebih.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan akad mudharabah dan wadiah yang ada pada perbankan syariah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karenanya, pilihlah akad sesuai dengan kebutuhan finansial.