SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang mewacanakan untuk membuat aturan yang tidak memperbolehkan debt collector untuk melakukan penagihan terhadap nasabah pinjaman online atau pinjol.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Jumat (11/2/2022).
Wimboh menjelaskan, penggunaan debt collector di sejumlah kasus penagihan pinjol sangat sulit untuk dilakukan pengawasan karena kebanyakan platform pinjol melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
"Karena debt collector outsourcing kadang-kadang sulit dilacak," kata Wimboh.
Baca Juga :
Dengan berbagai persoalan ini, Wimboh berjanji akan terus melakukan perbaikan, baik dari sisi regulasi, pengawasan dan penegakan hukum, agar kehadiran pinjol benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
"Sehingga, (pinjol) yang berizin bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar dengan suku bunga dan bagi hasil yang lebih murah, etika lebih baik ke depan," ujar Wimboh.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menambahkan, setidaknya terdapat tiga alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.
Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah. Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan, tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.
Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata. Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.
Alasan ketiga, masih maraknya pinjol ilegal ialah mudahnya pembuatan platform atau aplikasi baru. Meskipun pemblokiran atau penutupan terus dilakukan secara masif terhadap platform pinjol ilegal, platform-platform baru dengan mudahnya kembali bermunculan.
Sumber: suara.com