SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai ciri-ciri investasi ilegal yang marak ditawarkan. Dalam catatannya, OJK menyebutkan kerugian yang dialami masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir akibat investasi bodong tersebut mencapai Rp 117,4 triliun.
“Ini baru yang memang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang memang masyarakat tidak lapor,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, dalam seminar yang digelar secara daring, Kamis, 10 Februari 2022.
Oleh karena itu, Togam meminta masyarakat untuk memerhatikan ciri-ciri investasi ilegal, sebagai berikut:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat atau singkat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko atau free risk
5. Legalitas tidak jelas.
- Tidak memiliki izin usaha
- Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak memiliki izin usaha
- Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin
Lebih jauh Tongam memaparkan sejumlah penyebab utama menjamurnya investasi ilegal. Beberapa di antaranya adalah berasal dari segi pelaku yakni kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyaknya server di luar negeri.
Sementara itu, dari segi masyarakat adalah mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi. “Banyak masyarakat yang merugi akibat ditipu pelaku-pelaku investasi ilegal,” katanya. Ia juga menyebutkan sejumlah modus investasi ilegal untuk menarik calon korban terus berkembang. Beberapa di antaranya seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan.
Ada juga yang berupa investasi cryptocurrency dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Contohnya EDC Cash, Forsage, PT Indragiri Digital Asset Indonesia, Lucky Trade Community (LTC) atau Lucky Best Coin (LBC) atau PT Digital Global Gemilang, dan WX Coin.
Lalu yang teranyar seperti investasi robot trading dengan paket imbal hasil dan skema member get member. Contohnya Royal Q Indonesia, SMARTXBOT, Antres, dan Robot Trading DNA Pro.
Dengan terus berkembangnya modus dan teknologi investasi bodong itu, OJK tak henti-hentinya mendorong edukasi ke para calon investor soal literasi keuangan. Para penanam modal diimbau untuk keputusan investasi ada di tangan investor dan investasi selalu memiliki risiko.
Selain itu, OJK menyebutkan bahwa penawaran investasi melalui Telegram dalam grup investasi merupakan kegiatan ilegal. Investor juga diminta mengecek kebenaran situs atau kontak resmi perusahaan untuk mengantisipasi jika ada nama entitas yang berizin yang dicatut oleh penipu.
Jika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, calon investor diminta mengkaji lebih jauh soal status perizinan badan hukum dan produk, serta berpikir logis.
"Cek legalitas perusahaan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK dan legalitas perusahaan pada intansi terkait sesuai kegiatan usaha seperti Kemendag, Kemenkop, Bappebti," kata Tongam.
Bila mendapat penawaran investasi bodong sesuai ciri-ciri di atas, Tongam meminta masyarakat segera melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi lewat email ke: [email protected]. "Apabila dirugikan oleh investasi ilegal segera lapor polisi."
SUMBER: TEMPO