SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut tidak akan memberikan perlindungan bagi para pelaku pasar atau investor kripto. OJK menilai, kripto jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi ataupun reksa dana.
Dikutip dari tempo.co, OJK menyebut bahwa pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam akun Instagram OJK, Selasa, (25/1/2022).
Baca Juga :
Selain itu, Wimboh mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Menurutnya, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun dalam waktu yang cepat, sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Ia menambahkan, OJK juga melarang seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," pungkasnya.
Sumber: tempo.co