Fatwa Haram Kripto menurut Muhammadiyah, MUI, NU dan Pelaku Pasar

Kamis 20 Januari 2022, 12:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Cryptocurrency atau mata uang kripto mengalami perkembangan yang sangat pesat saat ini, namun inovasi digitalisasi transaksi tersebut mendapatkan respon dari sejumlah organisasi Islam khususnya di Indonesia, seperti Muhammadiyah, MUI dan NU. Lalu bagaimana tanggapan para pelaku pasar kripto menanggapi sejumlah fatwa haram yang dikeluarkan sejumlah organisasi Islam tersebut?

Melansir dari tempo.co, fatwa haram baru saja dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan, fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, (18/1/2022). 

Baca Juga :

Fatwa Muhammadiyah

photoMuhammadiyah. - (wikipedia.com)</span

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai, uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Adapun sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat Islam mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW karena tidak memenuhi standar nilai dan tolok ukur Etika bisnis menurut Muhammadiyah.

Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Belum lagi tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

Fatwa PWNU Jawa Timur (NU)

photoNahdlatul Ulama. - (wikipedia.com)</span

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa haram bahwa penggunaan kripto sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Minggu, (24/10/2021) lalu. 

Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. 

Meski kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat Islam.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. 

“Atas beberapa pertimbangan, diantaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

photoMajelis Ulama Indonesia (MUI). - (wikipedia.com)</span

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, alasannya karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar dan qimar. 

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, (11/11/2021) lalu. 

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, Niam mengatakan bahwa hal tersebut sah untuk diperjualbelikan.

Tanggapan pelaku pasar Kripto

photoChief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan. - (IST)</span

Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan MUI, melainkan kripto digunakan sebagai komoditi.

Perihal underlying asset dari kripto, Oscar menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

"Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD. Tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," jelas Oscar.

photoChief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda. - (IST)</span

Senada dengan Oscar, Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.

Terkait dengan fatwa MUI soal kripto, ia menghormati pandangan tersebut. 

“Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” kata Teguh, Senin (15/11/2021) lalu. 

Aturan Bappebti

photoBadan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). - (IST)</span

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. 

Salah satunya, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Bappebti pun telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria.

Kriteria itu antara lain adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug