1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Jumat 03 Desember 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.

Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Bupati Sukabumi mengimbau perusahaan menaikkan struktur skala upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.

photoBupati Sukabumi Marwan Hamami usai menandatangani surat edaran tentang struktur skala upah di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Lanjut kata Marwan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun bisa mengikuti ketentuan struktur skala upah yang dimaksud. "Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja. "Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan," kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.

Baca Juga :

Buruh Sukabumi Demo Lagi: Titiknya di Lingsel, SPSI Tuntut Kenaikan Skala Upah

Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.

"Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya," kata Popon. "Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap."

Menurut penjelasan Popon, Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala perlu ditindaklanjuti serikat pekerja di tiap perusahaan dalam bentuk kepesepakatan. Surat edaran ini pun menentukan batas minimal dan maksimal dalam penerapan struktur skala upah: 1 hingga 4 persen. "Kita akan mengupayakan yang maksimal yaitu 4 persen dari upah yang berlaku saat ini," ucapnya.

Baca Juga :

Komponen struktur dan skala upah 1 hingga 4 persen tersebut nantinya masuk dalam hitungan upah setiap bulan yang diterima buruh berdasarkan upah yang berlaku saat ini. Maksud upah yang berlaku saat ini adalah upah yang berlaku bagi karyawan. "Karyawan yang satu bisa beda dengan karyawan yang lain. Tentun upah yang sama dengan UMK atau di atas UMK," ujar Popon.

"Yang pertama itu memberi ruang kepada perusahaan yang berbeda atau tidak bisa dipukul rata. Kedua, bisa juga perusahaan menggunakan formula kenaikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan," imbuh dia.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Video Lainnya:

Meninggal, Buruh Peserta Demo UMK 2022 Kecelakaan di Jalan Lingsel Sukabumi

Cerita di Balik Viralnya Anak Penjual Kue di Sagaranten Sukabumi

Euis Menampakan Diri, Buaya Sungai Cikaso Sukabumi Punya Nama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Gadget04 Januari 2025, 20:00 WIB

HP Redmi Note 14 All Series Siap Meluncur Secara Global Pada 10 Januari 2025

Seri ini sangat dinantikan oleh para penggemar Xiaomi, mengingat kesuksesan pendahulunya yang selalu menjadi favorit di kelas menengah.
Redmi Note 14 5G - Xiaomi telah mengumumkan secara resmi bahwa seri Redmi Note 14 akan diluncurkan secara global pada tanggal 10 Januari 2025. (Sumber : Xiaomi).
Motor04 Januari 2025, 19:57 WIB

Sebulan Keluar Dealer: Kondisi Motor Usai Disambar Truk, Kecelakaan di Sukaraja Sukabumi

Dari tiga motor yang ditabrak truk, dua diantaranya rusak berat, yaitu Honda Scoopy F 4463 ZI dan Honda Vario F 4566 TAH.
Kondisi motor Honda Vario F 4566 TAH yang terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. (Sumber: su/awal)
Life04 Januari 2025, 19:39 WIB

Rawat Alun alun Gadobangkong Palabuhanratu, Disperkim Sukabumi Bicara Soal Kebersihan

merawat Alun-Alun Gadobangkong yang saat ini menjadi wajah Sukabumi
Operasi kebersihan setelah libur tahun baru 2025 di alun alun gadobangkong Palabuhanratu (Sumber: dok disperkim)
Sukabumi04 Januari 2025, 19:19 WIB

Selain Aman dan Nyaman, Satpol PP Juga Pastikan Kebersihan Tempat Wisata di Sukabumi

"Kami terlibat dalam kegiatan bersih-bersih ini. Sebagai bagian dari tugas kami, tentu kami siap bergerak," ujar Adang Hidayat kepada sukabumiupdate.com.
Aksi bersih-bersih pantai wisata Palabuhanratu setelah libur tahun baru 2025 (Sumber: dok satpol pp)
DPRD Kab. Sukabumi04 Januari 2025, 19:05 WIB

Anggota DPRD Ungkap Nasib Tragis Korban TPPO, Jenazah Warga Ciemas Tertahan 4 Bulan di Kamboja

Tak hanya itu, korban dan keluarganya juga mendapatkan ancaman tebusan besar dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. (Sumber: Istimewa)
Motor04 Januari 2025, 19:00 WIB

6 Penyebab Motor Mati Saat di Gas, Salah Satunya Setelan Langsam Tidak Tepat

Masalah motor mati saat digas tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga bisa berpotensi membahayakan jika terjadi di tengah jalan.
Ilustrasi - Mengetahui penyebab motor mati saat digas adalah hal yang sangat penting. (Sumber : Freepik.com/@marymarkevich)
Sukabumi04 Januari 2025, 18:47 WIB

Polisi Ungkap Posisi Korban, Kronologi Kecelakaan 2 Truk dan Banyak Motor di Sukaraja Sukabumi

Kecelakaan beruntun melibatkan dua unit truk dengan tiga motor serta seorang warga terluka parah.
Polisi olah tempat kejadian perkara di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Palasari, Rt 03/04, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sabtu 4/1/2024. (Sumber : su/awal)
Food & Travel04 Januari 2025, 18:34 WIB

Sukabumi Gurilaps: Pesona Sunset Pantai Kapitol Karangpapak Cisolok yang Menawan

Selain itu, akses ke berbagai destinasi wisata kini semakin mudah, pascabencana akhir 2024 yang telah diatasi dengan perbaikan infrastruktur.
Potret sunset di pantai Kapitol Karangpapak Cisolok Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok dispar)
Sukabumi04 Januari 2025, 18:11 WIB

Warung Hancur, Hampir 1 Jam Jalan Sukabumi - Sagaranten Tertutup Pohon Tumbang di Nyalindung

Laporan Kapolsek Nyalindung, AKP Joko Susanto menjelaskan bahwa akses lalu lintas sempat ditutup untuk proses evakuasi.
Pohon besar tumbang di Nyalindung Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok warga)
Life04 Januari 2025, 18:00 WIB

Doa Lamaran dalam Islam yang Dianjurkan Diamalkan Calon Pengantin Wanita

Membaca doa saat akan melamar merupakan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Ilustrasi. Membaca doa saat akan melamar merupakan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam.  (Sumber : Freepik/@freepic.diller)