1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Jumat 03 Desember 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.

Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Bupati Sukabumi mengimbau perusahaan menaikkan struktur skala upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.

photoBupati Sukabumi Marwan Hamami usai menandatangani surat edaran tentang struktur skala upah di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Lanjut kata Marwan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun bisa mengikuti ketentuan struktur skala upah yang dimaksud. "Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja. "Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan," kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.

Baca Juga :

Buruh Sukabumi Demo Lagi: Titiknya di Lingsel, SPSI Tuntut Kenaikan Skala Upah

Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.

"Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya," kata Popon. "Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap."

Menurut penjelasan Popon, Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala perlu ditindaklanjuti serikat pekerja di tiap perusahaan dalam bentuk kepesepakatan. Surat edaran ini pun menentukan batas minimal dan maksimal dalam penerapan struktur skala upah: 1 hingga 4 persen. "Kita akan mengupayakan yang maksimal yaitu 4 persen dari upah yang berlaku saat ini," ucapnya.

Baca Juga :

Komponen struktur dan skala upah 1 hingga 4 persen tersebut nantinya masuk dalam hitungan upah setiap bulan yang diterima buruh berdasarkan upah yang berlaku saat ini. Maksud upah yang berlaku saat ini adalah upah yang berlaku bagi karyawan. "Karyawan yang satu bisa beda dengan karyawan yang lain. Tentun upah yang sama dengan UMK atau di atas UMK," ujar Popon.

"Yang pertama itu memberi ruang kepada perusahaan yang berbeda atau tidak bisa dipukul rata. Kedua, bisa juga perusahaan menggunakan formula kenaikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan," imbuh dia.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Video Lainnya:

Meninggal, Buruh Peserta Demo UMK 2022 Kecelakaan di Jalan Lingsel Sukabumi

Cerita di Balik Viralnya Anak Penjual Kue di Sagaranten Sukabumi

Euis Menampakan Diri, Buaya Sungai Cikaso Sukabumi Punya Nama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Entertainment31 Oktober 2024, 11:45 WIB

Febby Rastanty Resmi Bertunangan dengan Kekasihnya yang Anggota Polisi

Kabar bahagia datang dari artis Febby Rastanty yang resmi bertunangan dengan sang kekasih, Drajad Djumantara. Momen tersebut Febby bagikan melalui akun instagram pribadinya.
Febby Rastanty Resmi Bertunangan dengan Kekasihnya yang Anggota Polisi (Sumber : Instagram/@febbyrastanty)
Sukabumi31 Oktober 2024, 11:42 WIB

Pernah Terlibat Penggelapan, Pj Wali Kota Sukabumi Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Pungli CPNS

Akmal meminta kasus ini menjadi perhatian dan evaluasi pihak-pihak terkait.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji ketika memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 di Plaza Balai Kota Sukabumi. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Jawa Barat31 Oktober 2024, 11:30 WIB

Lengkap! Tarif Baru Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Per 30 Oktober 2024

Kenaikan tarif ini berlaku untuk berbagai jenis aktivitas, mulai dari wisata alam, berkemah, hingga pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Harga tiket masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memang mengalami kenaikan per tanggal 30 Oktober 2024. (Sumber : Instagram/@bbtn_gn_gedepangrango).
Inspirasi31 Oktober 2024, 10:46 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Sukabumi 2024

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Sukabumi sudah dapat diakses di web resmi BKPSDM pada Kamis, 31 November 2024.
Ilustrasi. CASN. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Sukabumi 2024 | (Sumber : menpan.go.id)
Nasional31 Oktober 2024, 10:46 WIB

Mobil Kru TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, Sopir dan Penumpang Meninggal Dunia

Data awal yang diperoleh, korban meninggal dari kecelakaan tersebut adalah tiga orang, dari mobil minibus bertuliskan TV One B 1048 DKG.
Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang KM 315A, Kamis (31/10/2024) antara mobil minibus bertuliskan TV One dan truk boks. (Sumber: istimewa)
Keuangan31 Oktober 2024, 10:35 WIB

Pegiat Medsos Soal Fenomena Sadbor: Joget Khas Warga Sukabumi Pencipta Sumber Ekonomi Baru

Joget Sadbor terkenal karena kesederhanaan dan unsur komedinya.
Aktivitas pembuatan konten Joget Sadbor di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Life31 Oktober 2024, 10:00 WIB

7 Ciri Orang yang Hidupnya Penuh Kebahagiaan Meski Tidak Punya Banyak Uang

Orang yang hidup bahagia meski tanpa banyak uang biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang mencerminkan kebahagiaan sejati dan rasa syukur yang mendalam.
Ilustrasi - Orang yang hidup bahagia meski tanpa banyak uang biasanya memiliki ciri-ciri tertentu yang mencerminkan kebahagiaan sejati dan rasa syukur yang mendalam. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi Memilih31 Oktober 2024, 09:43 WIB

Dukungan Milenial dan Gen Z Mengalir untuk Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilwalkot Sukabumi

Menurut Ayep, semangat pemuda yang mengalir untuk mendukungnya menunjukkan iklim positif.
Dukungan dari kalangan milenial dan Gen Z untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi nomor urut 2, Ayep Zaki-Boby Maulana (AYEUNA). | Foto: Istimewa
Inspirasi31 Oktober 2024, 09:30 WIB

Bagaimana Cara Cepat Memahami Materi TWK CPNS? Lakukan 7 Tips Ini!

Tes Wawasan Kebangsaan menguji beberapa aspek penting para Calon PNS.
Ilustrasi. Ujian | Cara Cepat Menghapal Materi TWK CPNS. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sehat31 Oktober 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Lemon Madu, Minuman Menyegarkan dan Menyehatkan

Teh lemon madu adalah minuman sehat yang menawarkan beragam manfaat luar biasa.
Ilustrasi minuman teh lemon madu yang bermanfaat bagi kesehatan. | Foto : Freepik / @artursafronovvv