1-4 Persen, Bupati Sukabumi Teken Edaran Terbaru: Apa Itu Skala Upah Buruh?

Jumat 03 Desember 2021, 16:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala Upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022. Surat itu diteken Marwan di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021.

Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambat posisi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan membantu buruh. Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki," kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.

Dalam surat yang ditujukkan kepada pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi itu, Bupati Sukabumi mengimbau perusahaan menaikkan struktur skala upah sebesar 1 hingga 4 persen dari besaran upah yang berlaku saat ini. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.

photoBupati Sukabumi Marwan Hamami usai menandatangani surat edaran tentang struktur skala upah di hadapan massa buruh PC FSP TSK-SPSI di Jalan Lingkar Selatan, Jumat, 3 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Lanjut kata Marwan, karyawan yang bekerja di atas satu tahun bisa mengikuti ketentuan struktur skala upah yang dimaksud. "Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja. "Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan," kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.

Baca Juga :

Buruh Sukabumi Demo Lagi: Titiknya di Lingsel, SPSI Tuntut Kenaikan Skala Upah

Dihubungi terpisah, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.

"Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya," kata Popon. "Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap."

Menurut penjelasan Popon, Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala perlu ditindaklanjuti serikat pekerja di tiap perusahaan dalam bentuk kepesepakatan. Surat edaran ini pun menentukan batas minimal dan maksimal dalam penerapan struktur skala upah: 1 hingga 4 persen. "Kita akan mengupayakan yang maksimal yaitu 4 persen dari upah yang berlaku saat ini," ucapnya.

Baca Juga :

Komponen struktur dan skala upah 1 hingga 4 persen tersebut nantinya masuk dalam hitungan upah setiap bulan yang diterima buruh berdasarkan upah yang berlaku saat ini. Maksud upah yang berlaku saat ini adalah upah yang berlaku bagi karyawan. "Karyawan yang satu bisa beda dengan karyawan yang lain. Tentun upah yang sama dengan UMK atau di atas UMK," ujar Popon.

"Yang pertama itu memberi ruang kepada perusahaan yang berbeda atau tidak bisa dipukul rata. Kedua, bisa juga perusahaan menggunakan formula kenaikan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja karyawan," imbuh dia.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Video Lainnya:

Meninggal, Buruh Peserta Demo UMK 2022 Kecelakaan di Jalan Lingsel Sukabumi

Cerita di Balik Viralnya Anak Penjual Kue di Sagaranten Sukabumi

Euis Menampakan Diri, Buaya Sungai Cikaso Sukabumi Punya Nama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Bola23 Februari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Sukabumi23 Februari 2025, 15:36 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Berduka Atas Wafatnya Dedi Damhudi, Terakhir Bertemu Saat Pelantikan

Bupati Sukabumi Asep Japar Asep Japar mengungkapkan rasa dukanya dan mendoakan agar almarhum diterima iman Islamnya.
Asep Japar, Bupati Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi23 Februari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif

Info Loker Lulusan S1 di Indofood dibuka untuk posisi Quality Assurance Supervisor.
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Jakarta, Syarat: Menguasai Bahasa Inggris Aktif (Sumber : Freepik/@WirojSidhisoradej)
Nasional23 Februari 2025, 14:44 WIB

Hary Tanoe Sebut Tol Bocimi Biang Kerok Pedangkalan Danau Lido, Ini Respons Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons tudingan Hary Tanoe bahwa proyek Tol Bocimi jadi biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Tampilan Danau Cigombong alias Danau Lido saat ini berdasarkan citra satelit melalui Google Earth. (Sumber Foto: Google Earth)
Bola23 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming PSM Makassar vs Persija Jakarta yang akan berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
PSM Makassar vs Persija Jakarta. Foto: IG/@persija/@psm_makassar
Sukabumi23 Februari 2025, 13:39 WIB

Potret Bupati Sukabumi Asep Japar Ikuti Retret di Akmil Magelang

Bupati Sukabumi Asep Japar yakin retret dapat menyelaraskan visi kepala daerah dengan program pemerintah pusat hingga meningkatkan kapasitas kepemimpinan.
Berseragam ala Militer, potret Bupati Sukabumi Asep Japar saat mengikuti retret di Akmil Magelang. (Sumber : Diskominfosan Pemkab Sukabumi)
Nasional23 Februari 2025, 13:22 WIB

Termasuk di Cibeas Sukabumi, Daftar 125 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H

Salah Satunya di POB Cibeas Sukabumi, Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik Rukyatul Hilal untuk mengetahui Awal Ramadan 1446 H.
Rukyatul Hilal awal Syawal 1445 H/2024 M di Pusat Observasi Bulan atau POB Cibeas Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Life23 Februari 2025, 12:00 WIB

Negara Perak Penerus Pajajaran, Sejarah Kerajaan Sumedang Larang di Jawa Barat

Prabu Geusan Ulun menerima pusaka Pajajaran dan dinobatkan sebagai Raja Sumedang Larang.
Ilustrasi. Kerajaan Islam Sumedang Larang diyakini sebagai leluhur Suku Sunda dan memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan budaya di Jawa Barat. (Sumber : AI)