SUKABUMIUPDATE.com - Dana Desa tahun 2022 diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa. Ini ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, yang mengarahkan penggunaan dana desa 2022 pada percepatan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) Desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini membeberkan prioritas penggunaan dana desa untuk Tahun Anggaran 2022 itu pada Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta, Selasa kemarin 9 November 2021. "Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa," ucapnya dikutip dari akun humas Kemendes PDTT.
Gus Halim menjabarkan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yaitu meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional. Termasuk dalam prioritas ini adalah mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Dalam konteks itu, penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud dapat mencakup kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa. Untuk itu, pembentukan, pengembangan, peningkatan kapasitas dan pengelolaan BUMDes atau BUMDesma menjadi penting agar terwujud pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
"Serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesma untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan," imbuhnya.
Adapun penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
"Lalu pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa," ungkap Gus Halim.
Penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. Di sini BLT dana desa dimaksudkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.