SUKABUMIUPDATE.com - Kelangsungan soal rencana pembentukan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR berbasis syariah akan ditentukan oleh Tim Pembentukan BPR Syariah Sukabumi (TPBSS) pada 28 Oktober 2021.
"Tadi sudah dilakukan pertemuan singkat antara TPBSS dengan tim kajian akademisi. Hasilnya disepakati, kelanjutan rencana pembentukan BPR Syariah Sukabumi akan ditentukan pada 28 Oktober nanti," ungkap Wakil Sekretaris TPBSS, Wibowo HK, Kamis (21/10/2021).
Artinya, kata Wibowo, menjelang akhir Oktober nanti menjadi batas waktu bagi TPBSS membuat keputusan atau rekomendasi mengenai bank berbasis syariah," ujarnya.
Selanjutnya rekomendasi TPBSS tersebut akan disampai kepada Bupati Sukabumi Marwan Hamami untuk dijadikan pertimbangan dalam membentuk bank syariah," tutur Wibowo.
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Umum dan Fungsi Kepatuhan pada BPR Sukabumi tersebut mengaku selama proses perencanaan, mencuat tiga opsi pilihan untuk merealisasikan pembentukan BPR Syariah Sukabumi.
Opsi pertama, pembentukan lembaga perbankan berbasis ajaran Islam tersebut dimulai dengan cara merintis dari Nol. Opsi kedua, pembentukannya melalui proses merger atau akuisisi lembaga keuangan yang ada.
Opsi terakhir adalah melakukan konversi terhadap BPR Sukabumi. Dari bank konvensional dirubah menjadi bank syariah. Dari rumor beredar, sejumlah anggota TPBBS berpendapat opsi terakhir merupakan pilihan tepat bagi TPBSS untuk menunjukan hasil kinerjanya.