SUKABUMIUPDATE.com - Perumda BPR Sukabumi Cabang Sagaranten tetap membuka layanan kepada masyarakat secara normal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Seksi Pemasaran BPR Sagaranten Jujun Junaedi memaparkan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kendari begitu, kantor BPR Sagaranten tetap mematuhi aturan pemerintah yang mengharuskan karyawan dan nasabah menerapkan protokol kesehatan.
"Masih normal sesuai dengan jam kerja memberikan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kecuali kalau kas atau teller sampai pukul 14.00 WIB," kata Jujun, Jumat, 9 Juli 2021.
Perumda BPR Sukabumi Cabang Sagaranten juga dengan tegas meminta nasabah atau calon nasabah yang datang ke kantor untuk sedia mengenakan masker dan menjaga jarak. "Kami terapkan prokes dengan ketat di lingkungan kantor," ujar Jujun.
"Selama ini memang tidak terjadi kerumunan karena pelayanan kami selain di kantor juga banyak jemput bola menemui nasabah yang berada di luar kantor," ungkap Jujun mengakhiri.
Baca Juga :
Selain itu, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Catatan redaksi: berita ini diubah pada Jumat, 9 Juli 2021 pukul 14.15 WIB. Perubahan terjadi pada ketentuan PPKM Darurat.