SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia kembali akan memberikan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM bagi pelaku usaha mikro, termasuk di Sukabumi.
Bantuan yang diluncurkan pada tahun ini akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersifat mandiri atau produktif sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro. Program ini pun telah ditindaklanjuti Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau DPKUKM Kabupaten Sukabumi.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengakses bantuan yang juga sering disebut BLT UMKM ini, antara lain bukan Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; berlaku bagi pelaku usaha yang omsetnya di bawah Rp 300 juta per tahun; dan pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta.
Baca Juga :
Kemudian melampirkan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diperoleh dari Online Single Submission atau OSS; fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; surat pernyataan tanggung jawab mutlak (format terlampir dan bermaterai Rp 10 ribu); mencantumkan nomor handphone pribadi; dan pelaku usaha mikro yang bersangkutan tidak sedang memperoleh akses kredit dari perbankan. Semua persyaratan tersebut dikirim ke kantor DPKUKM Kabupaten Sukabumi paling lambat pada 23 April 2021.
Kepala Bidang Bina Usaha Kecil dan Menengah DPKUKM Kabupaten Sukabumi Nandang Sunandar mengatakan pendaftaran bantuan ini mulai dibuka pada Senin, 12 April 2021. "Besok mulai dibuka pendaftran BLT UKM 2021 (BPUM)," katanya kepada sukabumiupdate.com, Minggu, 11 April 2021.
Seleksi kelayakan teknis penerima program bantuan sendiri dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.