SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira untuk seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Para Tenaga Harian Lepas (THL) berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang disediakan Pemkot Sukabumi.
Jaminan Kesehatan adalah hak Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat mengakses pelayanan medis di RSUD Al Mulk Kota Sukabumi. Tak hanya THL nya, tapi juga seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Akses pelayanan kesehatan untuk Tenaga Harian Lepas ini punya memiliki dasar hukum kuat. Yakni Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Mulk Kota Sukabumi Bagi Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Apa itu Tenaga Harian Lepas (THL)?
Pengertian Tenaga Harian Lepas dijelaskan dalam Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pemberian Upah Bagi Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Peraturan tersebut menyebutkan:
Tenaga Harian Lepas yang selanjutnya disingkat THL adalah pegawai Pemerintah Daerah Kota Sukabumi non pegawai negeri sipil yang diangkat dengan surat perintah tugas Walikota sebagai tenaga pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah.
Para Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi diberikan hak untuk mengakses pelayanan kesehatan di RSUD Al Mulk berikut keluarganya.
Apa Saja Persyaratan Akses Pelayanan Kesehatan bagi THL?
Berdasarkan akun instagram resmi milik RSUD Al Mulk (@almulkrsud), syarat untuk mengakses pelayanan kesehatan ini cukup membawa tiga berkas sebagai berikut:
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Surat Keputusan Tenaga Harian Lepas (THL)
Pelayanan Apa Saja Yang Dapat Diakses Oleh THL?
Para Tenaga Harian Lepas (THL) yang memenuhi persyaratan dapat mengakses berbagai pelayanan di RSUD Al Mulk Kota Sukabumi. Pelayanan tersebut meliputi:
Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Pelayanan Instalasi Bedah Sentral (IBS)
Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)
Pelayanan Ambulance
Adapun pelayanan Rawat Jalan yang dimaksud yaitu pelayanan yang diberikan kepada pasien meliputi pemeriksaan, observasi, pengobatan, tindakan medis, rehabilitasi medis, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi.
Sementara pelayanan Rawat Inap adalah seluruh pelayanan kepada pasien yang dilakukan dalam bentuk observasi, perawatan, pengobatan, visite atau pelayanan, dan tindakan medis lain. Tenaga Harian Lepas (THL) yang mengakses layanan ini akan menempati tempat tidur di ruang rawat inap kelas III.
Selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, Tenaga Harian Lepas (THL) juga dapat mengakses pelayanan Rawat Darurat.
Pelayanan Rawat Darurat sendiri merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera untuk mencegah resiko kematian dan kecacatan.
Adakah Jenis Pelayanan Yang Tidak Dapat Diakses Oleh THL?
Jaminan kesehatan yang disediakan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) tidak berlaku untuk semua jenis pelayanan ya!
Beberapa pelayanan di RSUD Al Mulk juga tetap memerlukan biaya apabila jenis pelayanan nya tidak di cover oleh Jaminan Kesehatan THL.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2022 menyebutkan, anggaran Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan untuk THL tidak termasuk untuk jenis pelayanan berikut:
a. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
b. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
c. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
d. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, termasuk akupuntur, shinshe, dan chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
e. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
f. Kosmetik, makanan bayi, dan susu;
g. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
h. Aborsi bukan karena indikasi medis;
i. Visum et repertum;
j. Kaca mata, alat bantu dengar, dan alat bantu gerak;
k. Biaya pelayanan penunjang dengan teknologi canggih (CT Scan, MRI); dan
l. General Check Up
SUMBER: jdih.sukabumikota
Baca Juga :
Writer: Nida Salma Mardiyyah