SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi lewat Dinas Perhubungan resmi menetapkan kenaikan tarif angkot menyusul naiknya harga BBM bersubsidi pada 3 September 2022. Ketetapan kenaikan tarif angkot ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/ 231-Dishub/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Angkutan Kota di Wilayah Kota Sukabumi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan kenaikan tarif bagi 18 trayek angkot di Kota Sukabumi ini juga didasarkan pada hasil kesepakatan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dinas Perhubungan, dan Kelompok Kerja Usaha (KKU) masing-masing trayek. Keputusan wali kota pada Oktober 2022 menetapkan kenaikan tarif untuk angkot AC dan non-AC.
"Kita sebelumnya sudah ada kesepakan antara Organda, KKU, dan Dishub, untuk penghitungan (tarif) bersama jika ada kenaikan harga BBM. Jadi ketika ada kenaikan atau penurunan harga BBM, otomatis (skema) tarif sudah kita tentukan," kata Abdul Rachman kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/10/2022).
Abdul Rachman menyebut keputusan wali kota merupakan aspek legalitas yang meresmikan kesepakatan tarif yang sebelumnya telah dihitung Organda, Dinas Perhubungan, dan KKU masing-masing trayek. Adapun kenaikan tarif adalah Rp 1.000 untuk angkot non AC, sedangkan tarif angkot AC adalah skema yang disiapkan ketika angkot AC nanti resmi beroperasi di Kota Sukabumi.
Dalam salinan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/ 231-Dishub/2022, ditetapkan tarif angkot AC untuk umum dan mahasiswa adalah Rp 8 ribu lalu pelajar sampai tingkat SMA dengan memakai seragam sebesar Rp 4 ribu. Sementara tarif angkot non-AC untuk umum dan mahasiswa adalah Rp 6 ribu kemudian pelajar sampai tingkat SMA dengan memakai seragam adalah Rp 3 ribu.
"Sebelumnya Rp 5 ribu untuk umum dan mahasiswa angkot non-AC, pelajar Rp 2 ribu. Angkot AC itu belum, kita hanya antisipasi karena kemarin sudah soft launching (angkot AC) dan sekarang sedang pengembangan aplikasinya. Nanti tahun depan insyallah targetnya launching, dan kita tidak perlu lagi penetapan tarif," ujar Abdul Rachman.
Dari 18 trayek di Kota Sukabumi yang menerapkan tarif baru, ada tiga trayek yang merupakan perlintaskan Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi seperti angkot 08 Cisaat-Kota Sukabumi, angkot 10 Parungseah-Kota Sukabumi, dan angkot 04 Goalpara-Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Djoko Sutrisno mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap semua trayek untuk memastikan kenaikan tarif tersebut diterapkan merata di semua trayek.
"Kami koordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota dalam melakukan pengawasan," ucapnya. "Dishub juga telah menginstruksikan sopir angkot untuk memasang poster di pintu angkot terkait penerapan tarif baru," imbuh Djoko.
Diketahui, pemerintah resmi menaikkan harga Pertalite, Pertamax, hingga Solar, per Sabtu, 3 September 2022. Kenaikan diumumkan di Istana Merdeka oleh Jokowi bersama menterinya. Menteri ESDM Arifin Tasrif yang turut hadir memberikan rincian kenaikan BBM tersebut, yakni:
1. Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter.
2. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
3. Pertamax non subsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Kekinian Pertamina menurunkan harga BBM non subsidi Pertamax per 1 Oktober 2022. Harga Pertamax turun menjadi Rp 13.900 per liter untuk wilayah Jakarta dari harga Rp 14.500 per liter. Di luar DKI Jakarta, ada perbedaan harga BBM. Harga Pertamax di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat turun menjadi Rp 14.200 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 sejak 3 September 2022.