SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dan Solar.
“Maka untuk penyesuaian terhadap harga BBM, perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022 seperti dikutip dari Tempo.co.
Dia menjelaskan tarif dasar angkutan AKAP per 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer. Sedangkan untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas wilayah I dan II.
Tarif batas atas wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. “Untuk tarif batas bawah penyesuaiannya adalah Rp 128 per penumpang per kilometer naik dari Rp 95 per penumpang per kilometer,” kata dia.
Adapun tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya hanya Rp 172. Sedangkan batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp 106.
“Komponen-komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP adalah ada biaya langsung dan biaya tidak langsung,” tutur Hendro.
Menurut Hendro, kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan spare part. “Perlu diketahui untuk harga atau biaya AKAP ekonomi itu mulai 2016 belum pernah ada kenaikan tarif,” ucap Hendra.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono meminta Kementerian Perhubungan menaikkan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi sebesar 40 persen. Kenaikan berlaku untuk dua zona pembagian trayek, yakni Jawa dan Sumatera serta non-Jawa dan Sumatera.
"Kami sudah pernah sampaikan bahwa 40 persen itu hitung-hitungan yang wajar," ujar Ateng saat dihubungi pada Rabu, 7 September 2022.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk angkutan darat kelas ekonomi. Ateng menyatakan tarif batas bus AKAP tidak pernah direvisi sejak 2016.
Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, terjadi perubahan harga yang membebani ongkos operasional pengusaha otobus. Terakhir, pengusaha dibebani oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi 40 persen itu menurut kami sudah bisa mengcover semua komponen biaya," ucapnya.
SUMBER: TEMPO.CO