SUKABUMIUPDATE.com - Buruh di Kabupaten Sukabumi bersuara dengan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka berharap naiknya harga BBM diikuti dengan naiknya upah.
Buruh pabrik garmen di daerah Cicurug, Siti Syarah (24 tahun) mengatakan, naiknya harga BBM menjadi pukulan bagi buruh. Saat ini saja, dia kesulitan mengatur pengeluaran sehari-hari karena pemasukan yang pas-pasan.
Baca Juga :
Menurut dia, semestinya kenaikan harga BBM itu harus diikuti dengan kenaikan upah. "Kalau BBM naik, harga pangan, minyak, pokoknya semua pasti ikut baik. Kalau misal mau menaikan BBM setarakah dengan kenaikan gajinya," ungkap Siti kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/9/2022).
Hal senada diungkapkan Lia Rahmawati (45 tahun). Buruh di salah satu pabrik garmen di daerah Cicurug ini harus berpikir keras untuk manajemen upah yang diterima agar cukup untuk memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya.
Dia pun berharap ketika mengeluarkan kebijakan terlebih dulu pemerintah harus melihat kondisi rakyatnya. “Pemerintah harus mengerti, naikin gajinya, biar ga mencekik banget ke buruh pabrik kaya saya ini," tuturnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Dadeng Nazarudin menyatakan menolak kebijakan pemerintah soal kenaikan BBM ini. Dadeng menilai hal ini merupakan kebijakan sesat di rezim Jokowi,
"Menaikan harga BBM bersubsidi itu dinilai sebagai bentuk abai dan tidak pedulinya Pemerintah terhadap kesusahan dan penderitaan rakyat. Rezim Jokowi-Maruf Amin lebih memilih menaikkan harga BBM di tengah harga minyak dunia menurun.
Artinya, kebijakan tersebut makin menambah masalah rakyat dibandingkan memenuhi amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat," jelas Dadeng.
Dadeng menyatakan kenaikan harga BBM tentunya akan diikuti oleh kenaikan bahan pokok lainnya. Imbasnya, yang menjadi korban diantaranya kaum buruh dan petani.
"Daya beli masyarakat makin menurun, khusus buruh di Sukabumi sudah 2 tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan upah (UMK), sistem kerja kontrak jangka pendek yang tidak ada kepastian kelangsungan kerja, PHK merajalela di sektor manufaktur, lapangan pekerjaan sangat minim, angkatan kerja setiap tahun terus bertambah," ujarnya.
Dalam hal ini DPC GSBI Kabupaten Sukabumi menuntut kepada pemerintah:
1. Segera cabut/batalkan kebijakan yang menaikan harga BBM bersubsidi.
2. Segera naikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Sukabumi sekurang-kurangnya menjadi 3.5000.000.
3. Sediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang murah/terjangkau, biaya kesehatan dan pendidikan yang gratis.
4. Segera siapkan lapangan kerja sebanyak-banyaknya
5. Pastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan apapun.