SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian bansos atau bantuan sosial. Pemerintah pusat mensinergikan fiskal APBD dan APBN untuk membiayai belanja perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bansos untuk nelayan, ojek, transportasi umum, UMKM hingga .
Mengutip tempo.co, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 6 September 2022.
Melansir tempo.co, peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran Pemda untuk Bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, Suahasil menjelaskan, 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV - 2022. Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.
Baca Juga :
Dengan itu, dia berharap pemberian ini nantinya akan meredam inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa yang tidak perlu naik terlalu cepat. Diberikan kepada sektor transportasi, Suahasil berharap kenaikan harga BBM tidak serta merta mendongkrak kenaikan ongkos transportasi di daerah-daerah.
Suahasil juga berharap bantuan bagi transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa meredam kenaikan harga-harga barang dan jasa tak terlalu tinggi.