SUKABUMIUPDATE.com - Kabar bagi pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman di Kota Sukabumi Jawa Barat. Pemerintah daerah melalui Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pajak restoran.
Surat Edaran Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran terbit. Tujuannya sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Melansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10 % diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300.000 per bulan. Dibuktikan dengan laporan omzet bulanan atau nota harian dalam jangka waktu satu bulan.
"Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak," tulis pemberitahuan tersebut.
Dijelaskan pula bahwa BPKPD dapat memungut pajak, meski wajib pajak belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada surat tersebut juga dicantumkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mendorong para wajib pajak menempuh perizinan sesuai dengan peraturan, serta apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda.
Melansir portal kementerian keuangan, restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan atau Minuman dengan dipungut bayaran.