SUKABUMIUPDATE.com - Seiring dengan kemajuan teknologi jadi memudahkan kita termasuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi yang kini bisa dilakukan secara online. Bagaimana cara serta apa saja syarat yang diperlukan? simak ulasannya berikut ini.
Melansir dari Tempo.co, apabila Anda telah memenuhi syarat membuat NPWP, maka segera tunaikan kewajiban membayar pajak untuk kontribusi membangun negeri. Sebab, tak perlu lagi mengantre lama, pemerintah sudah meningkatkan fasilitas pelayanan melalui daftar NPWP secara online.
Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023.
Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak. Sehingga pengurusan administrasi terkait wajib pajak tidak akan lagi menyita banyak waktu.
NPWP tidak hanya harus dikantongi badan usaha dagang. Bahkan beberapa perusahaan sudah menetapkan peraturan kepemilikan NPWP bagi calon karyawan. Lantas, bagaimana cara membuat NPWP online yang mudah dan cepat? Simak tahapannya berikut ini.
Syarat Daftar NPWP Online Pribadi
Kewajiban membayar pajak tidak hanya ditujukan kepada WNI saja. WNA yang bekerja atau memiliki bisnis di dalam wilayah Republik Indonesia juga dikenai tuntutan wajib pajak.
Maka ketahui kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum daftar NPWP online berikut ini.
Syarat Daftar NPWP Online Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas
- Bagi WNI cukup memiliki scan KTP.
- Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
Syarat Daftar NPWP Online Untuk Pribadi yang Menjalankan Usaha Dagang
- Bagi WNI menyiapkan scan KTP.
- Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
- Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
- Atau scan atau surat keterangan digital yang diterbitkan oleh mitra Wajib Pajak jasa aplikasi online.
- Syarat Daftar NPWP Online Untuk Wanita Kawin Tetapi Tinggal Terpisah dari Suami Berdasarkan Putusan Pengadilan
- Bagi WNI menyiapkan scan KTP.
- Bagi WNA perlu menyediakan scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor.
- Scan NPWP suami.
- Scan KK (Kartu Keluarga).
- Scan surat perpajakan suami berstatus WNA yang tinggal di luar negeri.
- Scan surat pernyataan pengajuan pemisahan NPWP dari suami.
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Apabila semua file sudah lengkap, Anda bisa segera membuat NPWP online. Berikut cara daftarnya secara rinci.
Cara Buat Akun di DJP Sebelum Mendaftar NPWP Online
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/.
- Ketikkan alamat email aktif.
- Isi kode Captcha sesuai huruf dan angka yang muncul.
- Klik Daftar di sisi kanan bawah.
- Buka kotak masuk email yang digunakan untuk registrasi.
- Tekan link verifikasi yang dikirimkan melalui email dengan Subjek ‘Email Aktivasi Ereg’.
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera meliputi Jenis WP (pilih Pribadi), Nama sesuai KTP, alamat email, Password dan konfirmasi ulang password, Nomor HP, Pilih Pertanyaan (bersifat rahasia) beserta jawabannya, serta isi kode Captcha.
- Klik Daftar di sisi kanan bawah.
Cara Buat NPWP Online Pribadi Setelah Memiliki Akun
- Setelah membuat akun, anda akan mendapatkan email link aktivasi.
- Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
- Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
- Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
- Isi persyaratan yang dibutuhkan.
- Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
- Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
- Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
- Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
- Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.
- Upload file scan e-KTP dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran resolusi maksimal 2 Mb.
- Isi formulir pernyataan.
- Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
- Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.
Demikian cara membuat NPWP online dan syarat-syaratnya untuk perorangan. Walaupun serba canggih, tetaplah berhati-hati dan waspada ketika mendaftar NPWP online. Sebab ada banyak website tiruan abal-abal yang mencari keuntungan dengan berusaha menggaet orang-orang kurang teliti. Jangan ragu hubungi call center Kring Pajak pada nomor 1500200 apabila menemui kendala.
SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA