SUKABUMIUPDATE.com - Geliat ekonomi di Pasar Pelita Kota Sukabumi hingga kini berjalan pelan. Salah satu masalahnya adalah rendahnya minat pedagang untuk mengisi (menyewa atau membeli) kios di pasar pelita yang selesai direvitalisasi pada akhir tahun 2021 lalu.
Hingga kini masih banyak kios atau lapak di Pasar Pelita yang kosong. Walaupun tidak sedikit juga lapak dan ruang dagang di Pasar Pelita yang sudah diisi oleh pedagang.
Kamis kemarin, 21 Juli 2022 Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama jajaran forkompinda, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kodim 0607 Kota Sukabumi yang diwakili Danramil Cikole Kapten Inf Ahmad Samas dan unsur terkait lainnya meninjau Pasar Pelita.
Kunjungan ini dalam rangka upaya Pemerintah Kota Sukabumi menghidupkan aktivitas perdagangan di dalam Pasar Pelita Kota Sukabumi. Salah satu yang tengah dirancang adalah kembali melakukan penertiban PKL yang masih berjualan di luar Pasar Pelita, termasuk di sejumlah beberapa ruas jalan. Para PKL ini akan diarahkan berdagang di Pasar Pelita.
Baca Juga :
Baca Juga :
Baca Juga :
''Sebagaimana hasil rapat forkopimda beberapa waktu lalu, hari ini disepakati akan kembali melaksanakan penertiban,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Jadi unsur Polri, TNI, pemda terlibat aktif (dalam penertiban-red) termasuk PT KAI.
Diharapkan dengan penertiban kedua kali PKL ini mampu menghidupkan perdagangan dan perekonomian di dalam Pasar Pelita yang sudah terbangun. ''Penertiban akan terus dilakukan meskipun dengan jumlah personel makin berkurang nanti, bisa sebulan atau dua bulan akan terus dilakukan,'' cetus wali kota dikutip dari portal KDP Kota Sukabumi.
Fahmi mengimbau kepada PKL khususnya yang masih berdagang di luar, untuk masuk ke dalam pasar. Dengan berbagai skema dan solusi telah diberikan oleh pengembang, sehingga pedagang tinggal masuk dan berjualan di dalam Pasar Pelita.
''Jangan terprovokasi ajakan dari pihak tidak bertanggungjawab untuk berdagang diluar,'' kata Fahmi. Hal ini karena pemerintah bersama aparat dengan tegas melarang ruas jalan yang ada digunakan PKL berjualan.
SUMBER: PORTAL KDP KOTA SUKABUMI