SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi, berencana menggeser posisi pos wisata Ujunggenteng. Tempat penarikan retribusi bagi pengunjung ini rencananya akan berada di pinggir jalan kabupaten, lebih dekat ke pantai.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi terkait evakuasi dan penataan ulang kawasan wisata pantai di Kecamatan Ciracap. Diketahui ada sejumlah pantai wisata yang ada di wilayah ini, mulai dari Ujunggenteng, Cibuaya, Pangumbahan dan lainnya.
Tak hanya digeser, Dispar juga berencana membangun pos retribusi atau biasa disebut tollgate wisata yang lebih baik dari sebelumnya. "Masih dalam tahap kajian, kita akan bangun tol gate baru untuk kawasan pantai wisata di Kecamatan Ciracap seperti Ujunggenteng dan sekitarnya," ungkap Sigit kepada sukabumiupdate.com, Senin 4 Juli 2022 melalui pesan singkat.
Sigit kembali menegaskan rencana ini sebagaimana diungkapkanya pada rapat evaluasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa dan unsur warga, pada 1 Juli 2022 lalu di Kecamatan Ciracap. Tollgate akan digeser lebih dekat ke pantai, dari lokasi semula di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap dengan jarak kurang lebih 5 kilometer ke pantai.
"Untuk lokasinya masih dicari yang pas, tapi rencananya di pinggir jalan kabupaten. Tollgate sebelumnya kan berada di ruas jalan provinsi," lanjut Sigit.
Sigit mengatakan Dispar Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban menjalankan Perda 7 Tahun 2018 tentang retribusi rekreasi. Dispar memiliki target pendapatan yang harus dicapai. “Kalau memang menjadikan tempat Wisata yang berkembang mudah-mudahan ada peningkatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dispar sendiri tidak mengungkapkan potensi kehilangan retribusi dari insiden pengrusakan oleh warga setempat, pada 11 Mei 2022 silam. Karena sejak kejadian hingga saat ini, tidak ada penarikan retribusi wisata kepada pengunjung kawasan Ujunggenteng dan sekitarnya.
Perusakan sendiri dipicu kekesalan warga karena sampah di pantai yang tak dibersihkan. Poin ini menjadi evaluasi utama pemerintah daerah, terkait penataan dan pengelolaan kawasan wisata di wilayahnya.
Baca Juga :
Diketahui, tollgate di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, menjadi pos penarikan distribusi wisatawan yang akan berkunjung ke pantai. Retribusi ditarik sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam peraturan daerah tersebut dikatakan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pejalan kaki adalah Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).
Struktur dan besarnya tarif retribusi tersebut berlaku untuk kawasan wisata Pantai di Kecamatan Ciracap yaitu Ujunggenteng, Cibuaya dan Pangumbahan.