Geser Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng Sukabumi, Dispar: Lebih Dekat ke Pantai

Senin 04 Juli 2022, 14:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pariwisata atau Dispar Kabupaten Sukabumi, berencana menggeser posisi pos wisata Ujunggenteng. Tempat penarikan retribusi bagi pengunjung ini rencananya akan berada di pinggir jalan kabupaten, lebih dekat ke pantai.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi terkait evakuasi dan penataan ulang kawasan wisata pantai di Kecamatan Ciracap. Diketahui ada sejumlah pantai wisata yang ada di wilayah ini, mulai dari Ujunggenteng, Cibuaya, Pangumbahan dan lainnya.

Tak hanya digeser, Dispar juga berencana membangun pos retribusi atau biasa disebut tollgate wisata yang lebih baik dari sebelumnya. "Masih dalam tahap kajian, kita akan bangun tol gate baru untuk kawasan pantai wisata di Kecamatan Ciracap seperti Ujunggenteng dan sekitarnya," ungkap Sigit kepada sukabumiupdate.com, Senin 4 Juli 2022 melalui pesan singkat.

Sigit kembali menegaskan rencana ini sebagaimana diungkapkanya pada rapat evaluasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa dan unsur warga, pada 1 Juli 2022 lalu di Kecamatan Ciracap. Tollgate akan digeser lebih dekat ke pantai, dari lokasi semula di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap dengan jarak kurang lebih 5 kilometer ke pantai. 

"Untuk lokasinya masih dicari yang pas, tapi rencananya di pinggir jalan kabupaten. Tollgate sebelumnya kan berada di ruas jalan provinsi," lanjut Sigit.

Sigit mengatakan Dispar Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban menjalankan Perda 7 Tahun 2018 tentang retribusi rekreasi. Dispar memiliki target pendapatan yang harus dicapai. “Kalau memang menjadikan tempat Wisata yang berkembang mudah-mudahan ada peningkatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

photoKondisi pos wisata (tollgate) kawasan wisata Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang diamuk warga gara-gara sampah kotori pantai Ujunggenteng. Warga protes sebab wisatawan yang datang ke kawasan Ujunggenteng membayar retribusi di pos tollgate yang dikelola pemerintah. - (Istimewa)</span

Dispar sendiri tidak mengungkapkan potensi kehilangan retribusi dari insiden pengrusakan oleh warga setempat, pada 11 Mei 2022 silam. Karena sejak kejadian hingga saat ini, tidak ada penarikan retribusi wisata kepada pengunjung kawasan Ujunggenteng dan sekitarnya.

Perusakan sendiri dipicu kekesalan warga karena sampah di pantai yang tak dibersihkan. Poin ini menjadi evaluasi utama pemerintah daerah, terkait penataan dan pengelolaan kawasan wisata di wilayahnya. 

Baca Juga :

Diketahui, tollgate di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, menjadi pos penarikan distribusi wisatawan yang akan berkunjung ke pantai. Retribusi ditarik sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dalam peraturan daerah tersebut dikatakan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk pejalan kaki adalah Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500); sepeda motor Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000); sedan/jeep Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500); minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000); microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000); dan bus besar Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000).

Struktur dan besarnya tarif retribusi tersebut berlaku untuk kawasan wisata Pantai di Kecamatan Ciracap yaitu Ujunggenteng, Cibuaya dan Pangumbahan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)