SUKABUMIUPDATE.com - Pada 1 Juli 2022 lalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerima gaji ke-13. Melansir dari kominfo.go.id, pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi para ASN atau PNS yang telah bekerja selama pandemi Covid-19 dan merupakan wujud pemulihan ekonomi nasional.
Dikutip dari tempo.co, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan secara umum.
Gaji ke-13 juga terdapat tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga :
Sejatinya, pemberian gaji ke-13 adalah hak bagi ASN atau PNS. Apabila ditilik dari sejarahnya, gaji ke-13 sudah dibayarkan sejak 1979 berdasarkan Instruksi Presiden.
Pada 1980-1982 pemberian gaji ke-13 sempat terhenti karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan. Gaji ke-13 diberikan kembali pada PNS pada Juli 1983.
Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu.
Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu. Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.
Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan putra-putrinya.
SUMBER: TEMPO.CO