SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN (PNS). Pembayaran akan berlangsung mulai 1 Juli 2022.
"Kebijakan pemberian gaji ke-13 pada dasarnya telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan seperti yang disampaikan melalui YouTube Kementerian Keuangan pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dia mengatakan anggaran untuk penyaluran gaji ke-13 dialokasikan melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Lalu dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk PNS daerah (PNSD dan PPPK) serta dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, anggaran dialokasikan melalui bendahara umum negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan. Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 periode 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Rinciannya, aparatur negara pusat sekitar 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
"Pencairan gaji k-13 dilaksanakan mulai Juli 2022," kata Sri Mulyani. Bendahara negara memastikan kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 dan dapat dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakan tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.
SUMBER: TEMPO.CO