SUKABUMIUPDATE.com - Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, tentang retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) dan Raperda tentang retribusi TKA (tenaga kerja asing). Kedua perda ini nantinya diharapkan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Sukabumi.
Hal ini disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, Penyampaian Laporan Komisi II dan IV atas Raperda PBG dan TKA, di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin kemarin, 20 Juni 2022.
Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan kedua perda ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan, menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, mendukung kemudahan berinvestasi, mendorong pertumbuhan industri , serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Semoga dengan adanya dua Perda tersebut dapat menjadikan solusi dalam meningkatkan PAD" terangnya dikutip dari portal resmi Pemkab Sukabumi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali selaku pimpinan sidang kepada sukabumiupdate.com usai paripurna tersebut menjelaskan mekanisme lanjutnya yang harus ditempuh hingga perda ini benar-benar berlaku dan efektif.
“Setelah disahkan tadi, Pemda berkewajiban untuk menyampaikan ke Provinsi dan ke Kementerian Keuangan nantinya, setelah itu baru bisa di lembar negarakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali selaku pimpinan sidang kepada sukabumiupdate.com.